Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Periksa Istri, Anak, dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Terkait Aliran Dana

Kompas.com - 13/10/2023, 23:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan memeriksa istri, anak, dan cucu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Diketahui, istri Syahrul, Ayun Sri Harahap; anak mereka, Indira Chunda Thita yang menjadi anggota DPR RI; serta cucu Syahrul, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK ke pihak Imigrasi.

Alexander mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari tiga anggota Syahrul tersebut terkait kasus yang menimpa Syahrul.

“Itu tentu akan didalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota keluarga yang ikut dicekal,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Alexander Bantah Syahrul Limpo Ditekan untuk Cabut Laporan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK di Polda

Alex mengatakan, istri, anak, dan cucu Syahrul juga sudah dilarang bepergian ke luar negeri. Sebab, mereka dibutuhkan penyidik ketika suatu waktu dibutuhkan untuk pemeriksaan. 

Beberapa informasi yang dibutuhkan dari mereka antara lain terkait aliran dana terkait Syahrul, serta kepemilikan aset dan harta lainnya. Termasuk, adanya aliran dana korupsi yang diduga digunakan dan dinikmati keluarga inti Syahrul.

“Ya pasti ada kaitannya terkait dengan aliran dana, terkait dengan kepemilikan aset, ataupun harta yang lain sebagainya,” ujar Alex.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menambahkan, pencegahan terhadap mereka diajukan untuk mempermudah pemeriksaan. Tujuannya, agar jangan sampai ketika penyidik membutuhkan keterangan, mereka justru berada di luar negeri.

“Akan menyulitkan pemanggilan dari para saksi atau dari anggota keluarga tersebut,” kata Alex.

Sebelumnya diberitakan, KPK menduga Syahrul menggunakan uang hasil memeras bawahan dan gratifikasi di Kementan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Uang panas itu diduga digunakan untuk merenovasi rumah, membayar cicilan kartu kredit dan Alphard, membayar tiket pesawat, hingga pengobatan keluarganya.

“(Digunakan) hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah,” ujar Alex.

Baca juga: KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Gunakan Uang Korupsi untuk Umrah

Sebelumnya, Syahrul ditangkap tim penyidik KPK pada hari ini, Kamis (12/10/2023) malam.

Sehari berselang, Syahrul ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com