JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan memeriksa istri, anak, dan cucu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Diketahui, istri Syahrul, Ayun Sri Harahap; anak mereka, Indira Chunda Thita yang menjadi anggota DPR RI; serta cucu Syahrul, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK ke pihak Imigrasi.
Alexander mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari tiga anggota Syahrul tersebut terkait kasus yang menimpa Syahrul.
“Itu tentu akan didalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota keluarga yang ikut dicekal,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Alexander Bantah Syahrul Limpo Ditekan untuk Cabut Laporan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK di Polda
Alex mengatakan, istri, anak, dan cucu Syahrul juga sudah dilarang bepergian ke luar negeri. Sebab, mereka dibutuhkan penyidik ketika suatu waktu dibutuhkan untuk pemeriksaan.
Beberapa informasi yang dibutuhkan dari mereka antara lain terkait aliran dana terkait Syahrul, serta kepemilikan aset dan harta lainnya. Termasuk, adanya aliran dana korupsi yang diduga digunakan dan dinikmati keluarga inti Syahrul.
“Ya pasti ada kaitannya terkait dengan aliran dana, terkait dengan kepemilikan aset, ataupun harta yang lain sebagainya,” ujar Alex.
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menambahkan, pencegahan terhadap mereka diajukan untuk mempermudah pemeriksaan. Tujuannya, agar jangan sampai ketika penyidik membutuhkan keterangan, mereka justru berada di luar negeri.
“Akan menyulitkan pemanggilan dari para saksi atau dari anggota keluarga tersebut,” kata Alex.
Sebelumnya diberitakan, KPK menduga Syahrul menggunakan uang hasil memeras bawahan dan gratifikasi di Kementan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Uang panas itu diduga digunakan untuk merenovasi rumah, membayar cicilan kartu kredit dan Alphard, membayar tiket pesawat, hingga pengobatan keluarganya.
“(Digunakan) hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah,” ujar Alex.
Baca juga: KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Gunakan Uang Korupsi untuk Umrah
Sebelumnya, Syahrul ditangkap tim penyidik KPK pada hari ini, Kamis (12/10/2023) malam.
Sehari berselang, Syahrul ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.