Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Penyelidikan sampai Penahanan

Kompas.com - 14/10/2023, 04:45 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan korupsi.

Menurut hasil penyidikan KPK, Syahrul yang merupakan politikus Partai Nasdem melakukan pemerasan dalam jabatan, melakukan gratifikasi, serta pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain persoalan hukum, penanganan kasus itu oleh KPK juga disebut-sebut beraroma politis, lantaran dilakukan di tahun politik.

Di samping itu, Partai Nasdem merupakan pengusung bakal calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Baca juga: KPK Akan Periksa Istri, Anak, dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Terkait Aliran Dana

Kronologi kasus

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers pada Rabu (11/10/2023) lalu, Syahrul diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dugaan korupsi itu tercium berkat laporan dari masyarakat. KPK kemudian memulai proses penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah orang dan mengumpulkan alat bukti.

Kemudian, Pejabat Sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, terdapat 3 klaster dugaan korupsi di Kementan yang tengah diselidiki. Dugaan kasus itu adalah penyalahgunaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan negara, dugaan jual beli jabatan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

Menurut Johanis, dugaan korupsi yang dilakukan Syahrul bermula ketika dia membuat kebijakan terkait kewajiban pungutan maupun setoran sejak 2020.

Baca juga: Alexander Bantah Syahrul Limpo Ditekan untuk Cabut Laporan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK di Polda

Kewajiban setoran itu, kata Johanis, ditujukan kepada aparatus sipil negara di internal Kementan. Tujuan setoran itu, kata dia, buat memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.

Johanis mengatakan, Syahrul kemudian memerintahkan Kasdi dan Hatta buat menarik setoran uang dari para pejabat eselon I dan II di Kementan yakni direktur jenderal, kepala badan, sampai sekretaris di setiap pejabat eselon I.

Bentuk setoran itu berupa tunai, transfer rekening bank, sampai gratifikasi berupa barang atau jasa.

Baca juga: Tangkap Syahrul Limpo, KPK Bantah Adu Cepat dengan Polda yang Sedang Usut Dugaan Pemerasan


Dari penyelidikan terungkap, sumber aliran dana setoran itu berasal dari pencairan anggaran Kementan yang sebelumnya sudah digelembungkan.

Selain itu, para pejabat yang dimintai setoran juga mendapatkan dana dari para vendor yang berhasil mendapatkan proyek di Kementan.

Nilai "upeti" buat Syahrul bervariasi, yakni mulai dari Rp 62.800.000 sampai Rp 156.720.000. Duit itu disetor rutin setiap bulan kepada Syahrul.

Dengan demikian, total uang yang diterima Syahrul dalam kurun waktu 2020-2023 lebih kurang Rp 13,9 miliar.

Syahrul, kata Johanis, menggunakan duit setoran itu buat membayar cicilan kartu kredit dan cicilan kredit mobil Toyota Alphard.

Baca juga: Ditahan KPK, Syahrul Yasin Limpo: Jangan Hakimi Saya Dulu

KPK lantas menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 5 Januari 2023. Setelah itu, penyidik KPK melakukan gelar perkara bersama pimpinan dan memutuskan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus itu terbit pada 26 September 2023.

Berselang 2 hari kemudian atau 28 September 2023, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas menteri pertanian di kompleks Widya Chandra, serta kantor Kementan di Jakarta Selatan.

Ketika penggeledahan dilakukan, Syahrul sedang melakukan kunjungan kerja ke Spanyol dan Italia.

Meski sudah melakukan penggeledahan, saat itu KPK belum mengumumkan tersangka. Akan tetapi, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Syahrul sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Ditahan KPK, Syahrul Yasin Limpo: Saya Akan Ikuti Semua Proses Hukum

Tak lama kemudian, Syahrul sempat dilaporkan hilang kontak. Akan tetapi Partai Nasdem menyatakan Syahrul sedang berobat dan akan segera kembali ke Tanah Air.

Syahrul pulang pada 5 Oktober 2023. Dia langsung menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan meminta izin buat mengundurkan diri dari posisi Mentan.

Selepas itu, Syahrul menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dengan alasan ingin fokus menjalani proses hukum.

Tak lama kemudian, Johanis kemudian mengumumkan status tersangka Syahrul, Kasdi, dan Hatta.

“Menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, Menteri Pertanian Republik Indonesia periode 2019 s/d 2024, KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Republik Indonesia, MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” ujar Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu lalu.

Baca juga: KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka TPPU

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Syahrul sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada Rabu lalu. Namun, dia absen karena menjenguk ibunya, Nurhayati Yasin Limpo, di Sulawesi Selatan.

Menurut keterangan, Syahrul menyatakan akan hadir dalam pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023). Namun, penyidik KPK memutuskan menjemput paksa Syahrul dari sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) petang.

Baca juga: KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Gunakan Uang Korupsi untuk Umrah

Syahrul kemudian dibawa ke KPK dan diperiksa. KPK lantas memutuskan menahan Syahrul yang mengenakan rompi tahanan buat kebutuhan penyidikan selama 20 hari pertama sampai 2 November 2023.

Penyidik KPK juga bakal menelusuri seluruh aliran dana dugaan korupsi dari Syahrul, termasuk kepada cucu, anak dan istrinya sampai Partai Nasdem.

(Penulis: Irfan Kamil, Syakirun Niam, Editor: Bagus Santosa, Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com