Syahrul, kata Johanis, menggunakan duit setoran itu buat membayar cicilan kartu kredit dan cicilan kredit mobil Toyota Alphard.
Baca juga: Ditahan KPK, Syahrul Yasin Limpo: Jangan Hakimi Saya Dulu
KPK lantas menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 5 Januari 2023. Setelah itu, penyidik KPK melakukan gelar perkara bersama pimpinan dan memutuskan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus itu terbit pada 26 September 2023.
Berselang 2 hari kemudian atau 28 September 2023, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas menteri pertanian di kompleks Widya Chandra, serta kantor Kementan di Jakarta Selatan.
Ketika penggeledahan dilakukan, Syahrul sedang melakukan kunjungan kerja ke Spanyol dan Italia.
Meski sudah melakukan penggeledahan, saat itu KPK belum mengumumkan tersangka. Akan tetapi, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Syahrul sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Ditahan KPK, Syahrul Yasin Limpo: Saya Akan Ikuti Semua Proses Hukum
Tak lama kemudian, Syahrul sempat dilaporkan hilang kontak. Akan tetapi Partai Nasdem menyatakan Syahrul sedang berobat dan akan segera kembali ke Tanah Air.
Syahrul pulang pada 5 Oktober 2023. Dia langsung menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan meminta izin buat mengundurkan diri dari posisi Mentan.
Selepas itu, Syahrul menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dengan alasan ingin fokus menjalani proses hukum.
Tak lama kemudian, Johanis kemudian mengumumkan status tersangka Syahrul, Kasdi, dan Hatta.
“Menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, Menteri Pertanian Republik Indonesia periode 2019 s/d 2024, KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Republik Indonesia, MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” ujar Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu lalu.
Baca juga: KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka TPPU
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Syahrul sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada Rabu lalu. Namun, dia absen karena menjenguk ibunya, Nurhayati Yasin Limpo, di Sulawesi Selatan.
Menurut keterangan, Syahrul menyatakan akan hadir dalam pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023). Namun, penyidik KPK memutuskan menjemput paksa Syahrul dari sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) petang.
Baca juga: KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Gunakan Uang Korupsi untuk Umrah
Syahrul kemudian dibawa ke KPK dan diperiksa. KPK lantas memutuskan menahan Syahrul yang mengenakan rompi tahanan buat kebutuhan penyidikan selama 20 hari pertama sampai 2 November 2023.
Penyidik KPK juga bakal menelusuri seluruh aliran dana dugaan korupsi dari Syahrul, termasuk kepada cucu, anak dan istrinya sampai Partai Nasdem.
(Penulis: Irfan Kamil, Syakirun Niam, Editor: Bagus Santosa, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.