Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Susunan Majelis Hakim yang Bakal Sidangkan Perkara Rafael Alun Trisambodo

Kompas.com - 22/08/2023, 19:20 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Agustus 2023.

“Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, S.H., M.H. Dengan Hakim Anggota Panji Surono, S.H., M.H., dan Jaini Basir, S.H.,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023).

Sebagai informasi, Suparman Nyompa pernah menjadi Ketua Majelis Hakim perkara yang menjerat mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Baca juga: Sidang Perdana Rafael Alun Digelar pada 30 Agustus

Hakim Suparman menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp 20 juta subsider lima bulan penjara terhadap Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, Panji Surono juga pernah menjadi Ketua Majelis Hakim perkara bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan.

Hakim Panji menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B) itu.

Sementara, Hakim Jaini Basir adalah Hakim Ad Hoc Tipikor yang mengadili perkara mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Saat itu, Azis dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan enam bulan setelah dinilai terbukti menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain senilai Rp 3,6 miliar.

Uang pelicin ini diberikan untuk mengurus agar Azis dan seseorang yang bernama Aliza Gunado tidak terseret dalam perkara dugaan korupsi DAK Lampung terngah tersebut.

Baca juga: Rafael Alun Akan Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 M dan TPPU Rp 94 M

Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan membacakan surat dakwaan terkait perkara gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.

Sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps ini bakal digelar di ruang Wirjono Prodjodikoro 1, PN Tipikor Jakarta pada pukul 10.30 WIB.

Dalam perkara ini, tim Jaksa KPK bakal mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan TPPU.

“Didakwa dengan penerimaan sebagai berikut gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).

Baca juga: KPK Duga Rafael Alun Terima Fee dari Wajib Pajak yang Bermasalah

Dalam periode 20 tahun, Rafael Alun juga diduga menerima uang hasil TPPU sekitar Rp 57,7 miliar dalam bentuk rupiah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com