JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mengatakan, rekomendasi hukuman terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilihan umum (pemilu) bukan seperti yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KY Miko Ginting mananggapi putusan MA yang menjatuhkan sanksi mutasi terhadap tiga majelis hakim, yakni Tengku Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban.
Adapun ketiganya menjatuhkan putusan dalam perkara Prima yang pada pokoknya menghukum KPU menunda tahapan pemilu dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) saat itu.
“KY memberikan rekomendasi tidak seperti yang dimaksud,” kata Miko Ginting, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: MA Mutasi 3 Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu, Abaikan Rekomendasi KY?
Untuk diketahui, MA memutasi Hakim Tengku Oyong dimutasi ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Lalu, Hakim Bakri ke PN Padang, dan Hakim Dominggus Silaban dimutasi ke PN Jambi.
Menurut Miko, kukuman itu berbeda dengan rekomendasi KY yang menjatuhkan sanksi etik terhadap ketiganya dengan hukuman hakim non-palu selama dua tahun.
“Untuk rekomendasi KY, tentu KY berharap dapat dijalankan sebagaimana yang direkomendasikan,” ujar Miko.
“Dugaan sementara, sanksi ini bukan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi KY, melainkan hasil pemeriksaan sendiri,” katanya lagi.
Baca juga: KPU Siap jika Prima Ajukan Kasasi soal Tunda Pemilu
Dalam putusannya, MA menilai ketiga halim melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMS/SK/IV/2009-No 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang pengaturan huruf C Pengaturan angka 10 jo PB MARI dan KY Pasal 14 dan Pasal 18 Ayat 4.
"Hukuman disiplin yang dijatuhkan sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah," demikian bunyi sanksi Badan Pengawasan MA yang dilansir situs MA, Selasa (22/8/2023).
Diberitakan sebelumnya, Sekretariat Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) selaku pelapor telah mendapatkan salinan putusan dari KY dengan nomor surat 1798/PIM/LM.04.02/07/2023.
Dokumen tersebut berisi putusan hasil sidang Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditujukan kapada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.
Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik atas tindakan mengeluarkan putusan nomor register 757/Pdt. G/2022/PN Jkt. Pst, untuk menunda Pemilu 2024 yang berarti bertindak di luar kuasa (ultra vires).
Dalam putusan etik itu, KY menjatuhi sanksi berat terhadap tiga Majelis Hakim (terlapor) berupa "Hakim non-palu selama dua tahun".
Baca juga: Isi Lengkap Gugatan Partai Berkarya ke PN Jakpus yang Minta Tunda Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.