Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Rafael Alun Digelar pada 30 Agustus

Kompas.com - 22/08/2023, 16:47 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terkait perkara tersebut.

“Rabu 30 Agustus 2023, pukul 10.30 sampai dengan selesai, sidang perdana,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Rafael Alun Akan Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 M dan TPPU Rp 94 M

Adapun sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps ini bakal digelar di ruang Wirjono Prodjodikoro 1, PN Tipikor Jakarta.

Didakwa gratifikasi Rp 16,6 miliar dan TPPU Rp 94 miliar

Dalam perkara ini, tim jaksa KPK bakal mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan TPPU. Berdasarkan surat dakwaan, Rafael didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 16,6 miliar dan TPPU puluhan miliar.

“Didakwa dengan penerimaan sebagai berikut gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).

Dalam periode 20 tahun, Rafael juga diduga menerima uang hasil TPPU sekitar Rp 57,7 miliar dalam bentuk rupiah.

Selain itu, eks pejabat Pajak ini juga diduga menerima 2 juta dollar Singapura atau Rp 22,5 miliar (kurs 11.276,63) serta 937.000 dollar AS atau Rp 14,3 miliar (kurs 15.321).

“TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS,” kata Ali.

Totalnya, lebih kurang Rp 94,5 miliar. 

Baca juga: Buntut Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi, Mario Dandy Bisa Dituntut Korban dan Lama Hukuman Bertambah

KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus gratifikasi dan dugaan TPPU. Tindak pidana itu diduga dilakukan Rafael melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Sejauh ini, KPK menyatakan telah menyita sejumlah aset Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 150 miliar, di luar berbagai kendaraan mewah yang juga telah diamankan tim penyidik.

Belakangan, KPK gencar mengusut dugaan aliran uang korupsi Rafael Alun Trisambodo dalam bentuk investasi ke sejumlah perusahaan, salah satunya adalah panti pijat refleksi PT Keluarga Segar Sehat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com