Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Agustus 2023.
“Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, S.H., M.H. Dengan Hakim Anggota Panji Surono, S.H., M.H., dan Jaini Basir, S.H.,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023).
Sebagai informasi, Suparman Nyompa pernah menjadi Ketua Majelis Hakim perkara yang menjerat mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Hakim Suparman menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp 20 juta subsider lima bulan penjara terhadap Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, Panji Surono juga pernah menjadi Ketua Majelis Hakim perkara bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan.
Hakim Panji menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B) itu.
Saat itu, Azis dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan enam bulan setelah dinilai terbukti menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain senilai Rp 3,6 miliar.
Uang pelicin ini diberikan untuk mengurus agar Azis dan seseorang yang bernama Aliza Gunado tidak terseret dalam perkara dugaan korupsi DAK Lampung terngah tersebut.
Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan membacakan surat dakwaan terkait perkara gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.
Sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps ini bakal digelar di ruang Wirjono Prodjodikoro 1, PN Tipikor Jakarta pada pukul 10.30 WIB.
Dalam perkara ini, tim Jaksa KPK bakal mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan TPPU.
“Didakwa dengan penerimaan sebagai berikut gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).
Selain itu, eks pejabat Pajak ini juga diduga menerima 2 juta dollar Singapura atau Rp 22,5 miliar (kurs 11.276,63), serta 937.000 dollar AS atau Rp 14,3 miliar (kurs 15.321). Totalnya, lebih kurang Rp 94,5 miliar.
“TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS,” kata Ali.
KPK diketahui menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi dan dugaan TPPU.
Tindak pidana itu diduga dilakukan Rafael Alun melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Sejauh ini, KPK menyatakan telah menyita sejumlah aset Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 150 miliar, di luar berbagai kendaraan mewah yang juga telah diamankan tim penyidik.
Belakangan, KPK gencar mengusut dugaan aliran uang korupsi Rafael Alun Trisambodo dalam bentuk investasi ke sejumlah perusahaan, salah satunya adalah panti pijat refleksi PT Keluarga Segar Sehat.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/22/19204461/ini-susunan-majelis-hakim-yang-bakal-sidangkan-perkara-rafael-alun