Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Susunan Majelis Hakim yang Bakal Sidangkan Perkara Rafael Alun Trisambodo

Kompas.com - 22/08/2023, 19:20 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Agustus 2023.

“Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, S.H., M.H. Dengan Hakim Anggota Panji Surono, S.H., M.H., dan Jaini Basir, S.H.,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023).

Sebagai informasi, Suparman Nyompa pernah menjadi Ketua Majelis Hakim perkara yang menjerat mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Baca juga: Sidang Perdana Rafael Alun Digelar pada 30 Agustus

Hakim Suparman menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp 20 juta subsider lima bulan penjara terhadap Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, Panji Surono juga pernah menjadi Ketua Majelis Hakim perkara bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan.

Hakim Panji menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B) itu.

Sementara, Hakim Jaini Basir adalah Hakim Ad Hoc Tipikor yang mengadili perkara mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Saat itu, Azis dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan enam bulan setelah dinilai terbukti menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain senilai Rp 3,6 miliar.

Uang pelicin ini diberikan untuk mengurus agar Azis dan seseorang yang bernama Aliza Gunado tidak terseret dalam perkara dugaan korupsi DAK Lampung terngah tersebut.

Baca juga: Rafael Alun Akan Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 M dan TPPU Rp 94 M

Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan membacakan surat dakwaan terkait perkara gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.

Sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps ini bakal digelar di ruang Wirjono Prodjodikoro 1, PN Tipikor Jakarta pada pukul 10.30 WIB.

Dalam perkara ini, tim Jaksa KPK bakal mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan TPPU.

“Didakwa dengan penerimaan sebagai berikut gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).

Baca juga: KPK Duga Rafael Alun Terima Fee dari Wajib Pajak yang Bermasalah

Dalam periode 20 tahun, Rafael Alun juga diduga menerima uang hasil TPPU sekitar Rp 57,7 miliar dalam bentuk rupiah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com