Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Eks Kabasarnas, Kewenangan KPK Dinilai Perlu Diperluas

Kompas.com - 01/08/2023, 19:16 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu diperluas supaya bisa menangani dugaan rasuah dilakukan personel militer yang ditugaskan di institusi sipil.

"Sebaiknya ada perubahan Undang-Undang KPK yang memberikan kewenangan untuk menangani penegakan hukum korupsi di lintas instansi, termasuk pejabat dari unsur militer di instansi sipil," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi pada Selasa (1/8/2023).

Abdul menyampaikan pendapat itu menanggapi polemik yang sempat timbul dalam penanganan kasus dugaan korupsi eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Menurut Fickar, korupsi adalah kejahatan lintas profesi yang bersifat ekonomi. Maka dari itu dia menilai sebaiknya pemerintah mempertimbangkan memperluas kewenangan KPK supaya problem serupa tidak terjadi di masa mendatang.

Baca juga: KPK Sebut Pembahasan MoU dan Tim Koneksitas Kasus Kabasarnas Tunggu Jadwal Panglima TNI

"Karena itu sewajarnya KPK bisa menangani aparatus siapapun yang tidak dibatasi jenis peradilan, termasuk peradilan militer," ujar Fickar.

Problem terjadi ketika Puspom TNI merasa dilangkahi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengumumkan penetapan tersangka.

Menurut KPK selepas operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap sejumlah proyek pengadaan di Basarnas memang sempat menyebut sudah ditemukan bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan Henri dan Afri dalam perkara itu.

Akan tetapi, Puspom TNI mengacu kepada Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan menyatakan penyidik polisi militer yang berhak menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Kabasarnas Diadili secara Militer, Pakar Khawatir Vonisnya Dipengaruhi Pangkat

Akibat persoalan itu, KPK meminta maaf dan menyatakan khilaf telah menyatakan Henri dan Afri diduga terlibat. Lembaga antirasuah itu pun menyerahkan penanganan Henri dan Afri kepada Puspom TNI.

Sejumlah kalangan mengkritik sikap Puspom TNI dalam penanganan kasus itu. Alhasil, Puspom TNI menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka pada Senin (31/7/2023) kemarin.

Puspom juga menahan Henri dan Afri di Instalasi Tahanan Militer TNI Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Perkara keduanya pun rencananya bakal disidangkan di pengadilan militer.

Baca juga: TB Hasanuddin: Proses Hukum Kabasarnas agar Berjalan Terbuka, Solusinya Peradilan Koneksitas

 

Fickar juga mendukung sistem koneksitas antara jaksa penuntut umum KPK dan oditur TNI diberlakukan dalam menangani perkara itu.

Selain itu, menurut Fickar sebaiknya personel TNI yang akan ditugaskan di instansi sipil dinonaktifkan terlebih dulu dari dinas militer

Sehingga ketika terjadi masalah hukum tidak ada kaitannya lagi dengan peradilan militer, dan sepenuhnya menjadi kewenangan. peradilan umum.

Baca juga: Percayakan Peradilan Militer Usut Kabasarnas, Mahfud: Lebih Steril dari Intervensi Politik dan Masyarakat

"Demikian juga tindak pidana yang dilakukan tdk berkaitan dengan urusan militer," ucap Fickar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com