Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Pembahasan MoU dan Tim Koneksitas Kasus Kabasarnas Tunggu Jadwal Panglima TNI

Kompas.com - 01/08/2023, 16:06 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya hanya tinggal menunggu jadwal dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk bertemu.

Alex mengatakan, pimpinan KPK dan Panglima rencananya akan membicarakan memorandum of understanding (MoU) terkait penanganan perkara korupsi yang melibatkan sipil dan militer.

“Tinggal menunggu saja jadwal dari Panglima untuk nanti kita bicara, ketemu,” kata Alex kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Mahfud Sebut Kasus Dugaan Suap di Basarnas Sudah Ditangani dengan Baik

Menurut Alex, selama ini, Ketua KPK Firli Bahuri cukup intensif berkomunikasi dengan Panglima TNI. 

Selain membahas soal penanganan dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi, komunikasi juga dilakukan untuk membahas MoU tersebut.

Selain  Panglima, kata Alex, Firli juga intensif berkomunikasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.

“Yang intens komunikasi dengan Pak Panglima maupun KSAU itu Pak Ketua, tadi juga sudah disharing dengan pimpinan, terus akan dilakukan,” tutur Alex.

Baca juga: Puspom TNI Diminta Sampaikan Perkembangan Dugaan Suap di Basarnas secara Berkala

Sementara itu dalam penanganan kasus Henri, KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait pemeriksaan saksi.

Untuk pemeriksaan saksi dari pihak pemberi, misalnya, Puspom TNI bisa melakukannya di KPK. Pasalnya, terduga pemberi suap kini berstatus tersangka dan sedang ditahan KPK.

Begitu pula sebaliknya, ketika KPK membutuhkan keterangan dari Basarnas dan bawahannya, mereka akan memeriksa kedunya di Puspom TNI.

“Nanti mereka yang akan memfasilitasi itu,” ujar Alex.

Alex mengatakan, pihak KPK dan TNI sejauh ini belum meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait penanganan perkara yang melibatkan sipil dan militer secara bersama-sama.

Meski demikian, penanganan kasus dengan mekanisme koneksitas bisa dilakukan jika pihak TNI “legowo” atau rela kasus Kabasarnas ditangani bersama KPK, tidak berjalan sendiri-sendiri.

Selain itu, pengusutan secara koneksitas juga bisa dilakukan jika Presiden Joko Widodo selaku panglima tertinggi memerintahkan kasus ini ditangani bersama-sama.

Baca juga: Kepala Basarnas Tersangka Suap, Proses Hukum Ditangani Peradilan Militer

Jika kasus Kabasarnas ditangani tim koneksitas, kata Alex, perkara itu pasti akan disidangkan di pengadilan umum, bukan pengadilan militer.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com