Salin Artikel

Kasus Eks Kabasarnas, Kewenangan KPK Dinilai Perlu Diperluas

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu diperluas supaya bisa menangani dugaan rasuah dilakukan personel militer yang ditugaskan di institusi sipil.

"Sebaiknya ada perubahan Undang-Undang KPK yang memberikan kewenangan untuk menangani penegakan hukum korupsi di lintas instansi, termasuk pejabat dari unsur militer di instansi sipil," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi pada Selasa (1/8/2023).

Abdul menyampaikan pendapat itu menanggapi polemik yang sempat timbul dalam penanganan kasus dugaan korupsi eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Menurut Fickar, korupsi adalah kejahatan lintas profesi yang bersifat ekonomi. Maka dari itu dia menilai sebaiknya pemerintah mempertimbangkan memperluas kewenangan KPK supaya problem serupa tidak terjadi di masa mendatang.

"Karena itu sewajarnya KPK bisa menangani aparatus siapapun yang tidak dibatasi jenis peradilan, termasuk peradilan militer," ujar Fickar.

Problem terjadi ketika Puspom TNI merasa dilangkahi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengumumkan penetapan tersangka.

Menurut KPK selepas operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap sejumlah proyek pengadaan di Basarnas memang sempat menyebut sudah ditemukan bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan Henri dan Afri dalam perkara itu.

Akan tetapi, Puspom TNI mengacu kepada Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan menyatakan penyidik polisi militer yang berhak menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka.

Akibat persoalan itu, KPK meminta maaf dan menyatakan khilaf telah menyatakan Henri dan Afri diduga terlibat. Lembaga antirasuah itu pun menyerahkan penanganan Henri dan Afri kepada Puspom TNI.

Sejumlah kalangan mengkritik sikap Puspom TNI dalam penanganan kasus itu. Alhasil, Puspom TNI menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka pada Senin (31/7/2023) kemarin.

Puspom juga menahan Henri dan Afri di Instalasi Tahanan Militer TNI Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Perkara keduanya pun rencananya bakal disidangkan di pengadilan militer.

Selain itu, menurut Fickar sebaiknya personel TNI yang akan ditugaskan di instansi sipil dinonaktifkan terlebih dulu dari dinas militer

Sehingga ketika terjadi masalah hukum tidak ada kaitannya lagi dengan peradilan militer, dan sepenuhnya menjadi kewenangan. peradilan umum.

"Demikian juga tindak pidana yang dilakukan tdk berkaitan dengan urusan militer," ucap Fickar.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/01/19165531/kasus-eks-kabasarnas-kewenangan-kpk-dinilai-perlu-diperluas

Terkini Lainnya

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke