JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya hanya tinggal menunggu jadwal dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk bertemu.
Alex mengatakan, pimpinan KPK dan Panglima rencananya akan membicarakan memorandum of understanding (MoU) terkait penanganan perkara korupsi yang melibatkan sipil dan militer.
“Tinggal menunggu saja jadwal dari Panglima untuk nanti kita bicara, ketemu,” kata Alex kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Mahfud Sebut Kasus Dugaan Suap di Basarnas Sudah Ditangani dengan Baik
Menurut Alex, selama ini, Ketua KPK Firli Bahuri cukup intensif berkomunikasi dengan Panglima TNI.
Selain membahas soal penanganan dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi, komunikasi juga dilakukan untuk membahas MoU tersebut.
Selain Panglima, kata Alex, Firli juga intensif berkomunikasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.
“Yang intens komunikasi dengan Pak Panglima maupun KSAU itu Pak Ketua, tadi juga sudah disharing dengan pimpinan, terus akan dilakukan,” tutur Alex.
Baca juga: Puspom TNI Diminta Sampaikan Perkembangan Dugaan Suap di Basarnas secara Berkala
Sementara itu dalam penanganan kasus Henri, KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait pemeriksaan saksi.
Untuk pemeriksaan saksi dari pihak pemberi, misalnya, Puspom TNI bisa melakukannya di KPK. Pasalnya, terduga pemberi suap kini berstatus tersangka dan sedang ditahan KPK.
Begitu pula sebaliknya, ketika KPK membutuhkan keterangan dari Basarnas dan bawahannya, mereka akan memeriksa kedunya di Puspom TNI.
“Nanti mereka yang akan memfasilitasi itu,” ujar Alex.
Alex mengatakan, pihak KPK dan TNI sejauh ini belum meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait penanganan perkara yang melibatkan sipil dan militer secara bersama-sama.
Meski demikian, penanganan kasus dengan mekanisme koneksitas bisa dilakukan jika pihak TNI “legowo” atau rela kasus Kabasarnas ditangani bersama KPK, tidak berjalan sendiri-sendiri.
Selain itu, pengusutan secara koneksitas juga bisa dilakukan jika Presiden Joko Widodo selaku panglima tertinggi memerintahkan kasus ini ditangani bersama-sama.
Baca juga: Kepala Basarnas Tersangka Suap, Proses Hukum Ditangani Peradilan Militer
Jika kasus Kabasarnas ditangani tim koneksitas, kata Alex, perkara itu pasti akan disidangkan di pengadilan umum, bukan pengadilan militer.