Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TB Hasanuddin: Proses Hukum Kabasarnas agar Berjalan Terbuka, Solusinya Peradilan Koneksitas

Kompas.com - 01/08/2023, 16:03 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mendorong proses hukum terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Hendri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dilakukan bersama sejak tahapan penyelidikan hingga pengadilan, baik oleh penegak hukum militer maupun sipil.

Bukan tanpa sebab, ia mengingatkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 yang mengatur salah satunya soal peradilan koneksitas untuk memproses hukum antara oknum TNI dan sipil.

"Kan sekarang sudah ada berdasarkan ya, berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2021, peradilan itu koneksitas antara untuk mengadili oknum TNI dengan warga masyarakat, itu bisa dengan melakukan peradilan koneksitas," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Dugaan Suap Kabasarnas Bisa Ditangani Koneksitas jika TNI Legawa atau Ada Perintah Presiden

Ia lantas menguraikan bahwa tahapan proses hukum terhadap keduanya harus dilakukan secara bersama, mulai dari penyelidikan.

Ini harus dilakukan antara Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya, kemudian penyidikannya, tadi penyelidikan sekarang naik ke penyidikan. Ya itu juga bareng," lanjutnya.

Setelah itu, tahapan penuntutan terhadap keduanya juga harus digelar secara bersama oleh jaksa penuntut masing-masing, baik oditur militer maupun sipil.

"Kemudian pengadilannya, juga di peradilan koneksitas, itu dibentuk Majelis Hakim Koneksitas, dari hakim militer dan hakim sipil," tambah dia.

Baca juga: Peradilan Militer Diharapkan Mampu Bongkar Kasus Kabasarnas, Pengamat: Komitmennya Ada di Pimpinan TNI

Mantan perwira tinggi TNI Angkatan Darat (AD) ini melanjutkan, semua tahapan tadi perlu dikoordinasikan dan diatur oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Menurutnya, Jampidmil harus berperan dalam jalannya peradilan secara terbuka untuk publik.

"(Proses hukum) terbuka kepada publik. Mereka bareng. Bareng menyidik, bareng menuntut. Bareng menghakimi juga. Iya, begitu," tambah dia.

TB mengaku proses ini berbeda ketika sebelum Perpres 15 Tahun 2021 yang mengatur salah satunya peradilan militer atau koneksitas itu belum terbit.

Dahulu, jelas dia, proses hukum antara militer maupun sipil berjalan masing-masing.

Hal tersebut diakuinya menimbulkan kecurigaan publik akan transparansi proses hukum.

Baca juga: Kasus Kabasarnas Diadili secara Militer, Pakar Khawatir Vonisnya Dipengaruhi Pangkat

"Jadi dulu sendiri, militer bikin pengadilan, umum bikin pengadilan, kadang tidak nyambung juga hasilnya ya. Sekarang ini, makanya harus diperankan Kejaksaan Agung. Terutama Jaksa Agung Muda Pidana Militer, gitu. Jampidmil ya," pungkas politikus PDI-P ini.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com