Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percayakan Peradilan Militer Usut Kabasarnas, Mahfud: Lebih Steril dari Intervensi Politik dan Masyarakat

Kompas.com - 01/08/2023, 14:40 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta masyarakat percaya kepada peradilan militer terkait proses hukum Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.

Menurut Mahfud, peradilan militer itu lebih steril dari intervensi politik dan masyarakat.

Hal itu diungkapkan Mahfud usai meninjau puncak Latihan Gabungan (Latgab) TNI bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan kepala staf tiga matra di Situbondo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2023).

“Kesan saya pribadi, peradilan militer itu kalau sudah mengadili biasanya lebih steril dari intervensi politik. Biasanya lebih steril dari tekanan-tekanan masyarakat sipil,” kata Mahfud, dikutip dari keterangan videonya.

Baca juga: Kasus Kabasarnas Diadili secara Militer, Pakar Khawatir Vonisnya Dipengaruhi Pangkat

“Oleh sebab itu, kita percayakan ini kepada peradilan militer dan kita akan mengawalnya dari luar,” tutur Mahfud.

Mahfud juga menyebutkan, kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas itu telah diselesaikan dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menurut Mahfud, proses hukum terhadap personel aktif TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI itu memang dilakukan oleh peradilan militer, dalam seluruh jenis tindak pidana,” kata Mahfud.

Namun, kemudian muncul UU Nomor 34 Tahun 2004. Dalam UU itu diatur bahwa personel TNI yang melakukan tindak pidana bersifat umum akan diadili peradilan umum.

Baca juga: Dugaan Suap Kabasarnas Bisa Ditangani Koneksitas jika TNI Legawa atau Ada Perintah Presiden

Sementara personel TNI yang melakukan tindak pidana bersifat militer akan diadili peradilan militer.

“Tetapi itu ada aturan di dalam Pasal 74 Ayat 2 UU tersebut (UU TNI), di mana disebutkan sebelum ada UU Peradilan Militer yang baru, yang menggantikan atau menyempurnakan UU Nomor 31 Tahun 1997, itu masih dilakukan oleh peradilan militer,” kata Mahfud.

“Jadi sudah tidak ada masalah,” tutur eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Baca juga: Transparansi Penanganan Kasus Kabasarnas Jadi Momentum TNI Tepis Stigma Tak Tersentuh Hukum

Adapun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.

Baca juga: Profil Letkol Arfi Budi Cahyanto, Anak Buah Kabasarnas yang Turut Jadi Tersangka Suap

Keduanya ditahan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (AU), Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Henri dan Afri dijerat dengan Pasal 12 a atau 12 b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, baik Henri maupun Afri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Namun, TNI menilai penetapan tersangka kepada dua personel aktif TNI AU tersebut menyalahi aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com