JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat yang menerbitkan surat keterangan sakit Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengaku keliru.
Gus Muhdlor merupakan Bupati Sidoarjo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengakuan itu disampaikan dokter yang merawat Gus Muhdlor ketika dimintai klarifikasi secara langsung oleh penyidik menyangkut surat keterangan sakit Gus Muhdlor.
Baca juga: KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor
Surat keterangan sakit itu dinilai “agak lain” atau ganjil karena menyatakan Gus Muhdlor perlu menjalani perawatan hingga sembuh.
"Ketika ke sana ada komunikasi dengan dokternya dan dia sendiri mengatakan ada kekeliruan. Makanya kemudian kan diperbaiki, dilengkapi dengan data recordnya,” kata Ali kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).
Ali mengatakan, KPK belum memutuskan perlu atau tidaknya memeriksa dokter tersebut.
Pemanggilan mungkin dilakukan jika dalam waktu kedepan ditemukan indikasi dugaan kesengajaan merintangi penyidikan dengan alasan sakit.
Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Gugat KPK
“Tapi sejauh ini kan kami belum melihat itu karena kami sudah melakukan komunikasi langsung dengan mereka,” tutur Ali.
Meski telah mengantongi rekam medis Gus Muhdlor, Ali mengaku tidak bisa mengungkapkan sakit mantan politikus PKB tersebut. Menurutnya, secara etik ia tidak diizinkan mengungkap penyakit seseorang.
Adapun rekam medis Gus Muhdlor juga telah ditelaah dokter KPK disimpulkan Gus Muhdlor sedang tidak sehat.
“Bahwa memang sakit tapi sudah keluar dari rumah sakit memang saat ini sedang berobat jalan di rumahnya,” tutur Ali.
Baca juga: KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan
Sebelumnya, penyidik KPK mengecek langsung RSUD Sidoarjo setelah mendapatkan surat keterangan Gus Muhdlor perlu menjalani perawatan hingga sembuh.
Surat itu diterima penyidik sebagai alasan pihak Gus Muhdlor tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pada 19 April lalu.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Jumat (3/5/2024) mendantang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.