JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Prof Muradi berharap pimpinan TNI tetap memiliki niat baik untuk membongkar kasus suap di lingkungan Basarnas yang melibatkan dua prajurit TNI aktif, di mana keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, salah satu tersangka, yakni Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi memiliki pangkat tinggi di TNI AU, setara dengan jenderal bintang 3.
"Kalau memungkinkan, kembali ke soal niat baik dari pimpinan TNI, apakah mau terang benderang (di peradilan militer)," ujar Muradi saat dihubungi, Selasa (1/8/2023).
"Jadi saya kira komitmennya akan sama walaupun bintang 3, sudah pensiun, letkol, itu kedua-duanya bisa diajukan dalam proses peradilan militer," sambungnya.
Muradi menjelaskan, per hari ini, sebenarnya Henri sudah pensiun dari dinas militer.
Namun, mengingat dugaan tindak pidananya dilakukan ketika masih aktif sebagai prajurit TNI, maka Henri tetap diadili di peradilan militer.
Muradi pun memahami kenapa Polisi Militer (POM) TNI merasa keberatan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Henri dan bawahannya sebagai tersangka.
"Kenapa? Karena penentuan itu harusnya di mereka (TNI), walaupun data penyelidikan awalnya dari KPK. Dikatakan begini, si X akan jadi tersangka. Tapi karena dia tentara, saya akan ketemu sama POM, 'ini lho si X akan kita tetapkan sebagai tersangka'. Nanti mereka yang tentukan," tutur Muradi.
Selain itu, Muradi merasa mekanisme hukum di Indonesia masih belum jelas, sehingga kisruh penetapan Kabasarnas sebagai tersangka pun terjadi.
Di UU Tipikor, kata Muradi, KPK bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan yang berkaitan dengan peradilan umum dan peradilan militer.
Hanya saja, TNI juga punya aturan sendiri, yang kemudian membuat TNI akhirnya tidak terlibat secara penuh untuk menjalankan aturan UU Tipikor.
Muradi pun mendorong kasus suap di lingkungan Basarnas ini terus digulirkan supaya proses peradilan bisa terang benderang.
"Jadi teman media dan pengamat segala macem menggulirkan isu supaya proses peradilannya bisa terang benderang," jelasnya.
Baca juga: Kasus Kabasarnas Diadili secara Militer, Pakar Khawatir Vonisnya Dipengaruhi Pangkat
Sementara itu, Muradi turut mengharapkan peran Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus ini ketika kasus sudah dinyatakan P21.
Apalagi, Kejagung memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.