Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peradilan Militer Diharapkan Mampu Bongkar Kasus Kabasarnas, Pengamat: Komitmennya Ada di Pimpinan TNI

Kompas.com - 01/08/2023, 15:37 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Prof Muradi berharap pimpinan TNI tetap memiliki niat baik untuk membongkar kasus suap di lingkungan Basarnas yang melibatkan dua prajurit TNI aktif, di mana keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, salah satu tersangka, yakni Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi memiliki pangkat tinggi di TNI AU, setara dengan jenderal bintang 3.

"Kalau memungkinkan, kembali ke soal niat baik dari pimpinan TNI, apakah mau terang benderang (di peradilan militer)," ujar Muradi saat dihubungi, Selasa (1/8/2023).

"Jadi saya kira komitmennya akan sama walaupun bintang 3, sudah pensiun, letkol, itu kedua-duanya bisa diajukan dalam proses peradilan militer," sambungnya.

Baca juga: Percayakan Peradilan Militer Usut Kabasarnas, Mahfud: Lebih Steril dari Intervensi Politik dan Masyarakat

Muradi menjelaskan, per hari ini, sebenarnya Henri sudah pensiun dari dinas militer.

Namun, mengingat dugaan tindak pidananya dilakukan ketika masih aktif sebagai prajurit TNI, maka Henri tetap diadili di peradilan militer.

Muradi pun memahami kenapa Polisi Militer (POM) TNI merasa keberatan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Henri dan bawahannya sebagai tersangka.

"Kenapa? Karena penentuan itu harusnya di mereka (TNI), walaupun data penyelidikan awalnya dari KPK. Dikatakan begini, si X akan jadi tersangka. Tapi karena dia tentara, saya akan ketemu sama POM, 'ini lho si X akan kita tetapkan sebagai tersangka'. Nanti mereka yang tentukan," tutur Muradi.

Mekanisme hukum belum jelas

Selain itu, Muradi merasa mekanisme hukum di Indonesia masih belum jelas, sehingga kisruh penetapan Kabasarnas sebagai tersangka pun terjadi.

Di UU Tipikor, kata Muradi, KPK bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan yang berkaitan dengan peradilan umum dan peradilan militer.

Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Prof Muradi.KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Prof Muradi.

Hanya saja, TNI juga punya aturan sendiri, yang kemudian membuat TNI akhirnya tidak terlibat secara penuh untuk menjalankan aturan UU Tipikor.

Muradi pun mendorong kasus suap di lingkungan Basarnas ini terus digulirkan supaya proses peradilan bisa terang benderang.

"Jadi teman media dan pengamat segala macem menggulirkan isu supaya proses peradilannya bisa terang benderang," jelasnya.

Baca juga: Kasus Kabasarnas Diadili secara Militer, Pakar Khawatir Vonisnya Dipengaruhi Pangkat

Sementara itu, Muradi turut mengharapkan peran Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus ini ketika kasus sudah dinyatakan P21.

Apalagi, Kejagung memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com