Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TB Hasanuddin: Proses Hukum Kabasarnas agar Berjalan Terbuka, Solusinya Peradilan Koneksitas

Kompas.com - 01/08/2023, 16:03 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mendorong proses hukum terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Hendri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dilakukan bersama sejak tahapan penyelidikan hingga pengadilan, baik oleh penegak hukum militer maupun sipil.

Bukan tanpa sebab, ia mengingatkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 yang mengatur salah satunya soal peradilan koneksitas untuk memproses hukum antara oknum TNI dan sipil.

"Kan sekarang sudah ada berdasarkan ya, berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2021, peradilan itu koneksitas antara untuk mengadili oknum TNI dengan warga masyarakat, itu bisa dengan melakukan peradilan koneksitas," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Dugaan Suap Kabasarnas Bisa Ditangani Koneksitas jika TNI Legawa atau Ada Perintah Presiden

Ia lantas menguraikan bahwa tahapan proses hukum terhadap keduanya harus dilakukan secara bersama, mulai dari penyelidikan.

Ini harus dilakukan antara Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya, kemudian penyidikannya, tadi penyelidikan sekarang naik ke penyidikan. Ya itu juga bareng," lanjutnya.

Setelah itu, tahapan penuntutan terhadap keduanya juga harus digelar secara bersama oleh jaksa penuntut masing-masing, baik oditur militer maupun sipil.

"Kemudian pengadilannya, juga di peradilan koneksitas, itu dibentuk Majelis Hakim Koneksitas, dari hakim militer dan hakim sipil," tambah dia.

Baca juga: Peradilan Militer Diharapkan Mampu Bongkar Kasus Kabasarnas, Pengamat: Komitmennya Ada di Pimpinan TNI

Mantan perwira tinggi TNI Angkatan Darat (AD) ini melanjutkan, semua tahapan tadi perlu dikoordinasikan dan diatur oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Menurutnya, Jampidmil harus berperan dalam jalannya peradilan secara terbuka untuk publik.

"(Proses hukum) terbuka kepada publik. Mereka bareng. Bareng menyidik, bareng menuntut. Bareng menghakimi juga. Iya, begitu," tambah dia.

TB mengaku proses ini berbeda ketika sebelum Perpres 15 Tahun 2021 yang mengatur salah satunya peradilan militer atau koneksitas itu belum terbit.

Dahulu, jelas dia, proses hukum antara militer maupun sipil berjalan masing-masing.

Hal tersebut diakuinya menimbulkan kecurigaan publik akan transparansi proses hukum.

Baca juga: Kasus Kabasarnas Diadili secara Militer, Pakar Khawatir Vonisnya Dipengaruhi Pangkat

"Jadi dulu sendiri, militer bikin pengadilan, umum bikin pengadilan, kadang tidak nyambung juga hasilnya ya. Sekarang ini, makanya harus diperankan Kejaksaan Agung. Terutama Jaksa Agung Muda Pidana Militer, gitu. Jampidmil ya," pungkas politikus PDI-P ini.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com