JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keterangan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dibutuhkan dalam penyidikan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Budi Karya sedianya dijadwalkan menghadap penyidik pada hari ini, Jumat (14/7/2023), terkait dugaan korupsi pembangunan rel kereta api di sejumlah wilayah.
Namun, Budi Karya berhalangan hadir karena sedang berdinas di luar kota.
“Tetapi, yang pasti bahwa kami memanggil Menteri Perhubungan tentu dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Firki saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Menhub Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Dinas di Luar Kota
Menurut Ali, KPK telah menerima surat dari Budi Karya yang menjelaskan alasannya tidak bisa hadir.
Oleh karenanya, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Budi Karya dalam beberapa waktu mendatang.
Namun demikian, Ali belum mengungkap kapan pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan kembali diminta menghadap penyidik.
“Tentu berikutnya kami dari KPK nanti akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemenhub Terkait Kasus Suap Jalur Kereta Api di DJKA
Lebih lanjut, Ali belum berkenan mengungkapkan apa saja materi yang akan didalami tim penyidik kepada Budi Karya.
Sebab, sampai saat ini Budi Karya belum bisa diperiksa oleh tim penyidik. Tetapi, KPK berjanji akan mengumumkan perkembangan kasus itu setelah pemeriksaan.
“Kita tunggu dulu nanti, berikutnya pasti kami akan sampaikan perkembangannya,” kata Ali.
KPK sebelumnya telah menggeledah kantor Kemenhub, DJKA, kediaman para tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek ini.
Ali Fikri mengatakan, dari operasi itu tim penyidik menyita mengamankan uang pecahan rupiah Rp 1,8 miliar dan 274.000 dollar Amerika Serikat (AS).
“Seluruhnya (barang bukti uang) setara senilai Rp 5,6 miliar rupiah,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Kena OTT KPK, Pejabat DJKA Kemenhub Diduga Terima Suap Rp 1,1 M untuk THR
Adapun penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada pertengahan April lalu.
Dari operasi itu, KPK menetapkan 10 orang tersangka yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah
Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), DIon Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim; dan Vice President PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Baca juga: Menhub Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Dinas di Luar Kota
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.