JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (14/7/2023).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, Budi Karya tengah melaksanakan dinas luar kota, yakni meninjau proyek transportasi.
“Saat ini Menhub tengah mendapat tugas untuk meninjau proyek transportasi di luar kotam” kata Irawati dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Menhub Budi Karya sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Jumat ini.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemenhub Terkait Kasus Suap Jalur Kereta Api di DJKA
Irawati mengatakan, Kemenhub sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Pihaknya juga akan bekerja sama secara penuh dengan aparat penegak hukum termasuk KPK.
Terkait pemeriksaan Budi Karya, Kemenhub meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
“Sehingga permintaan keterangan kami mohonkan untuk dapat dijadwalkan kembali,” ujar Irawati.
Selain Menhub, KPK juga memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian pada DJKA, M Risal Wasal dan ASN di Kemenhub bernama Maulana Yusuf pada Jumat ini
M Risal terpantau sudah hadir di gedung Merah Putih KPK tetapi belum ada informasi terkait Maulana Yusuf.
Baca juga: OTT KPK Berlokasi di Balai Perkeretaapian DJKA Jateng
KPK sebelumnya telah menggeledah kantor Kemenhub, DJKA, kediaman para tersangka dalam kasus ini, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek ini.
Ali Fikri mengatakan, dari upaya penggeledahan itu tim penyidik menyita dan mengamankan uang pecahan rupiah Rp 1,8 miliar dan 274.000 dollar AS.
“Seluruhnya (barang bukti uang) setara senilai Rp 5,6 miliar rupiah,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada 17 April 2023.
Untuk diketahui, penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan April.
Baca juga: Korupsi Berjemaah di DJKA Kemenhub, Para Tersangka Diduga Terima Rp 14,5 M
Dari operasi itu, KPK menetapkan 10 orang tersangka yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim; dan Vice President PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Baca juga: Menhub Minta Maaf atas Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta di DJKA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.