JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir kasus dugaan transaksi Rp 300 miliar di rekening mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Tri Suhartanto berbanding terbalik dengan “polah” mantan penyidik KPK lainnya, Stepanus Robin Pattuju.
Stepanus dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung pada 4 Februari 2022 setelah divonis 11 tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti menerima suap dari berbagai pihak yang berperkara, termasuk kader Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Baca juga: KPK Jebloskan Stepanus Robin Pattuju ke Lapas Sukamiskin
Transaksi Rp 300 miliar Tri Suhartanto pertama kali diungkap ke publik oleh mantan penyidik senior, Novel Baswedan.
Dalam video berdurasi sekitar 20 menit di channel YouTube-nya, Novel menyebut transaksi itu tidak wajar karena dilakukan oleh pegawai setingkat penyidik.
Temuan transaksi itu mengacu pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Novel, seorang penyidik menyadari transaksi Rp 300 miliar membuka risiko ditangkap. Namun, ia menjadi berani jika dilindungi pejabat struktural.
“Tapi kalau dia yakin dilindungi, atau dia menjalankan peran dari orang yang lebih besar pasti mungkin akan percaya diri. Ya ini lah kurang lebih kalau kita pakai nalar saja,” tutur Novel dalam channel YouTube Novel Baswedan yang tayang Minggu (2/7/2023).
Namun, kata Novel, transaksi jumbo itu tidak ditindak lebih lanjut karena Tri mengundurkan diri dan kembali ke instansinya, Polri.
Laporan PPATK itu pun seakan menguap dan berlalu tanpa kejelasan lebih lanjut.
“Padahal sudah diperiksa Dewas (Dewan Pengawas), tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat (kasusnya),” ujar Novel.
Menanggapi Novel, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membantah Tri kembali ke Polri karena menghadapi persoalan di KPK.
Baca juga: Transaksi Eks Penyidik KPK Rp 300 Miliar yang Diklaim dari Hasil Bisnis
Menurut dia, masa penugasan Tri sudah habis. Ia disebut baru bergabung dengan KPK pada akhir 2018 dan berakhir pada Februari 2023.
Tidak hanya itu, Tri bahkan mendapatkan promosi jabatan dan dilantik menjadi Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan pada April lalu.
“Yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK,” ujar Ali.