JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, pihaknya meyakini ada perbuatan pidana dalam dugaan penistaan agama pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Hal itu disampaikan Djuhandani setelah penyidik memeriksa para saksi dan saksi ahli, termasuk terlapor Panji Gumilang yang diperiksa Senin (3/7/2023).
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi, kemudian lima orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Baca juga: Kericuhan antara Simpatisan dan Awak Media Terjadi Lagi Usai Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah mendapatkan keterangan dari Panji.
Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan mendapat kesimpulan untuk menaikkan status kasus tersebut.
"Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," kata dia.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Baca juga: Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.