Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan terhadap Stepanus Robin dan Maskur Husain Disebut Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kompas.com - 21/01/2022, 16:07 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, tidak mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara terhadap dirinya.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Robin merupakan terdakwa kasus penanganan perkara di KPK bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain.

"Informasi yang kami peroleh, terdakwa Stepanus Robin P dkk (dan kawan-kawan) telah menerima putusan majelis hakim," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Vonis 11 Tahun Eks Penyidik KPK Stepanus Robin dan Upayanya Menyeret Lili Pintauli

Dalam kasus itu, Maskur Husain divonis sembilan tahun penjara. Majelis hakim menilai, Maskur terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Robin Pattuju.

Menurut Ali, tim Jaksa KPK juga telah mempelajari pertimbangan majelis hakim dan berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan.

"Untuk itu, KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," ujar dia.

Dengan demikian, ujar Ali, saat ini perkara dua terdakwa itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga, jaksa eksekutor KPK akan segera melaksanakan putusan terhadap Robin dan Maskur.

"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud," ujar Ali.

Dalam kasus itu, dua terdakwa penerimaan suap pengurusan perkara di KPK itu juga dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 11,5 miliar. Majelis hakim menyebutkan, keduanya terbukti menerima dan menikmati suap.

Baca juga: Kasus Suap Pengurusan Perkara di KPK, Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana tambahan senilai Rp 2,3 miliar pada terdakwa Stepanus Robin Pattuju,” kata ketua majelis hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 12 Januari 2022.

Majelis hakim memberi kesempatan Robin untuk membayar pidana pengganti dalam waktu 1 bulan.

Apabila harta dan bendanya tak mencukupi untuk melakukan pembayaran maka pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Sementara itu Maskur juga dikenai pidana pengganti oleh majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana pengganti sebesar Rp 8,7 miliar dan 36.000 dollar Amerika,” kata hakim.

Jika ditotal, jumlah pidana pengganti yang wajib dibayar Maskur senilai Rp 9,2 miliar.

Dengan jumlah tersebut, total pidana pengganti yang mesti dibayarkan keduanya senilai Rp 11,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com