Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Rp 300 Miliar Eks Penyidik KPK dan Riwayat Stepanus Robin yang Dibui

Kompas.com - 04/07/2023, 06:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir kasus dugaan transaksi Rp 300 miliar di rekening mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Tri Suhartanto berbanding terbalik dengan “polah” mantan penyidik KPK lainnya, Stepanus Robin Pattuju.

Stepanus dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung pada 4 Februari 2022 setelah divonis 11 tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti menerima suap dari berbagai pihak yang berperkara, termasuk kader Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Baca juga: KPK Jebloskan Stepanus Robin Pattuju ke Lapas Sukamiskin

Transaksi Rp 300 miliar Tri Suhartanto pertama kali diungkap ke publik oleh mantan penyidik senior, Novel Baswedan.

Dalam video berdurasi sekitar 20 menit di channel YouTube-nya, Novel menyebut transaksi itu tidak wajar karena dilakukan oleh pegawai setingkat penyidik.

Temuan transaksi itu mengacu pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Novel, seorang penyidik menyadari transaksi Rp 300 miliar membuka risiko ditangkap. Namun, ia menjadi berani jika dilindungi pejabat struktural.

“Tapi kalau dia yakin dilindungi, atau dia menjalankan peran dari orang yang lebih besar pasti mungkin akan percaya diri. Ya ini lah kurang lebih kalau kita pakai nalar saja,” tutur Novel dalam channel YouTube Novel Baswedan yang tayang Minggu (2/7/2023).

Namun, kata Novel, transaksi jumbo itu tidak ditindak lebih lanjut karena Tri mengundurkan diri dan kembali ke instansinya, Polri.

Laporan PPATK itu pun seakan menguap dan berlalu tanpa kejelasan lebih lanjut.

“Padahal sudah diperiksa Dewas (Dewan Pengawas), tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat (kasusnya),” ujar Novel.

Menanggapi Novel, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membantah Tri kembali ke Polri karena menghadapi persoalan di KPK.

Baca juga: Transaksi Eks Penyidik KPK Rp 300 Miliar yang Diklaim dari Hasil Bisnis

Menurut dia, masa penugasan Tri sudah habis. Ia disebut baru bergabung dengan KPK pada akhir 2018 dan berakhir pada Februari 2023.

Tidak hanya itu, Tri bahkan mendapatkan promosi jabatan dan dilantik menjadi Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan pada April lalu.

“Yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK,” ujar Ali.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com