Sementara itu, Tri mengatakan, transaksi Rp 300 miliar itu tidak terkait dengan kerja-kerjanya di KPK.
Ia mengeklaim, transaksi itu merupakan uang yang berputar di rekeningnya sejak 2004 sampai 2018 dan bersumber dari bisnis pribadi.
“Untuk rekening tersebut sudah ditutup,” kata Tri.
Perwira polisi menengah itu juga mengaku telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat KPK dan telah memberikan keterangannya.
Baca juga: Duduk Perkara Transaksi Jumbo Eks Penyidik KPK Tri Suhartanto
Saat kembali ke Polri, ia juga dimintai keterangan oleh pihak internal Polri.
“Jadi memang keterangan dari pihak KPK itu memang benar apa adanya pada saat saya diperiksa,” kata Tri.
Sejauh ini, belum ada pihak yang mengumumkan transaksi itu terkait atau tidak terkait tindak pidana.
Mengikuti pengakuan Tri Suhartanto, lembaga antirasuah juga menyebut uang itu bersumber dari bisnis.
Menimpali jawaban itu, Novel meminta KPK bersikap jujur dan mengingatkan dasar pemberantasan korupsi.
Menurut dia, bukan tanpa alasan PPATK sampai menerbitkan hasil analisis. Ia memandang, lembaga itu sudah menemukan data yang meyakinkan.
“Kalau hanya untuk menutupi kasus itu mudah. Itu data PPATK yang pastinya sudah diperiksa dan dianalisis oleh PPATK,” tutur dia.
Adapun PPATK irit bicara saat dimintai penjelasan mengenai transaksi itu. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana hanya mengatakan hasil analisis itu telah diserahkan ke penyidik Polri.
“Bisa konfirmasikan ke penyidik Polri ya,” ujar Ivan.
Riwayat Stepanus Robin Pattuju membuka skandal kejahatan korupsi yang bisa dilakukan oleh penyidik di lembaga antikorupsi.
Baca juga: Vonis 11 Tahun Eks Penyidik KPK Stepanus Robin dan Upayanya Menyeret Lili Pintauli
Dari sisi etik, Robin dinyatakan terbukti melakukan tiga pelanggaran, yakni berhubungan dengan pihak-pihak yang sedang ditangani oleh KPK.