JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ditangani hingga proses hukum.
“Harus ditangani karena itu lembaga-lembaga. Kan sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum,” kata Mahfud di sela-sela acara Fun Walk HUT ke-77 Bhayangkara di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
Mahfud menyebutkan, pungli dalam lemaga antirasuah itu merupakan sebuah ironi. Hal semacam ini tak hanya terjadi di KPK, tetapi juga di pengadilan.
“Ironi. kan bukan hanya di KPK, pengadilan (juga),” ucap Mahfud.
Baca juga: Persoalan di Balik Rutan KPK, dari Penyelundupan, Pungli, hingga Pelecehan Istri Tahanan
Terkait informasi pungli di Rutan KPK sudah berlangsung lama, Mahfud mengatakan bahwa itu kewenangan KPK yang memberikan keterangan.
Baru-baru ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap dugaan pungli di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dengan nilai mencapai Rp 4 miliar dalam empat bulan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dugaan pungutan di Rutan KPK itu sebetulnya sudah terjadi dalam waktu yang lama tetapi baru terbongkar sekarang.
“Karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup, tidak mengungkapkan,” ujar Ghufron kepada Kompas.com, Jumat (23/6/2023).
Ghufron enggan menyebut siapa saja petugas rutan yang terlibat dalam skandal dugaan korupsi terhadap para tahanan korupsi itu.
Baca juga: Yudi Purnomo: Petugas Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Seharusnya Dipecat, Bukan Potong Gaji
Saat ini, kasus tersebut berikut klaster penanganannya masih diselidiki Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
Ghufron mengatakan, dalam peristiwa pungli itu terdapat dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap tahanan KPK.
“Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,” kata Ghufron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.