Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persoalan di Balik Rutan KPK, dari Penyelundupan, Pungli, hingga Pelecehan Istri Tahanan

Kompas.com - 25/06/2023, 09:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelolaan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menyimpan sejumlah persoalan, mulai dari pungutan liar (pungli) hingga pelecehan terhadap istri tahanan.

Baru-baru ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap dugaan pungli di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dengan nilai mencapai Rp 4 miliar dalam empat bulan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dugaan pungutan di Rutan KPK itu sebetulnya sudah terjadi dalam waktu yang lama tetapi baru terbongkar sekarang.

“Karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup/ tidak mengungkapkan,” ujar Ghufron kepada Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Petugas Rutan KPK Lecehkan Istri Tahanan, Dijatuhi Sanksi Sedang

Ghufron enggan menyebut siapa saja petugas rutan yang terlibat dalam skandal dugaan korupsi terhadap para tahanan korupsi itu.

Saat ini, kasus tersebut berikut klaster penanganannya masih diselidiki Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Menurut dia, dalam peristiwa pungli itu terdapat dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap tahanan KPK.

“Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,” ujar Ghufron.

Pada kesempatan sebelumnya, Ghufron juga mengungkapkan, pungli di Rutan KPK itu terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi.

Ia menyebut, untuk dapat menyelundupkan uang, seorang tahanan harus membayar petugas rutan dengan uang.

Baca juga: Dewas Benarkan Dugaan Pungli di Rutan KPK Terungkap Saat Proses Kasus Etik Pelecehan Petugas Ke Istri Tahanan

Begitupun saat menyelundupkan alat komunikasi, para tahanan harus membayar uang kepada petugas.

Padahal, tahanan dilarang membawa uang dan alat komunikasi di dalam rutan.

“Ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit. Tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit,” kata Ghufron.

“Kemudian, butuh komunikasi alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah, di sekitar itu pungutan liar terjadi,” ujar Ghufron lagi.

Gunakan lebih dari satu rekening

Sementara itu, Dewas KPK menyebut, dugaan pungli di Rutan KPK menggunakan rekening pihak ketiga.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com