Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Pelaku Pungli Rutan KPK Dinilai Patut Dihukum Berat

Kompas.com - 22/06/2023, 15:43 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak-pihak yang terlibat dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih diminta buat dihukum dengan berat.

"Kalau pungli harusnya lebih berat, kan pidana. Wong enggak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saja diberhentikan," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/6/2023).

Agus menilai jumlah uang yang dikumpulkan dari pungli di Rutan KPK yang diduga terjadi sepanjang Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 cukup fantastis.

"Kalau saya dengar penjelasan baru 4 bulan jumlahnya Rp 4 miliar. Anggaplah rata-rata Rp 1 miliar per bulan, tentu fantastis. Bagaimana setahun ya?" tanya Agus.

Baca juga: KPK Libatkan PPATK Usut Dugaan Pungli di Rutan Sendiri

KPK menyatakan meminta maaf atas dugaan pungli di rutan. Lembaga antirasuah itu dilaporkan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buat mengusut kasus itu.

Pungli itu terungkap setelah Dewan Pengawas KPK kerap mendapat pertanyaan mengenai dugaan pungli di Rutan KPK.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean lantas meminta pimpinan KPK mendalami laporan itu lantaran sudah termasuk ke dalam pelanggaran pidana.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, perkara itu terungkap ketika mereka melakukan klarifikasi terkait kode etik, dan kemudian menemukan dugaan pungli.

Baca juga: Komisi III Pertimbangkan Revisi UU KPK Imbas Temuan Pungli Rp 4 Miliar

Albertina melanjutkan, pungli itu dilakukan terhadap para tahanan KPK yang mendekam di rutan.

“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina.

 

Menurut Albertina, cara yang digunakan dalam pungli itu adalah melalui setoran tunai dan kemudian dikumpulkan ke dalam rekening pihak ketiga.

Sementara itu menurut Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, dugaan pungli itu diperkirakan melibatkan puluhan pegawai Rutan KPK.

Baca juga: Komisi III Berencana Panggil KPK Buntut Ada Pungli di Rutan

Meski demikian, Syamsuddin enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai sosok yang memimpin aksi pungli tersebut. Dia menambahkan, penyelidik yang bertugas untuk mengulik persoalan tersebut lebih jauh.

“Tunggu saja hasil penyelidikan KPK,” ujarnya.

Laporan dugaan pungli itu sudah dilaporkan kepada kepada pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi, hingga Direktur Penyelidikan buat didalami.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com