JAKARTA, KOMPAS.com - Uang hasil dugaan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 4 miliar di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) diduga tidak langsung mengalir ke oknum pegawai lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, kasus itu tengah diusut Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Pimpinan KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik).
Menurut Ghufron, uang dugaan pungli di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK itu disamarkan dengan menggunakan beberapa lapis transaksi.
Selain itu, para pegawai yang diduga terlibat dirotasi agar bisa fokus menjalani penegakan hukum, etik, dan disiplin.
“Sekilas saja bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer,” ujar Ghufron kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Buntut Dugaan Pungli di Rutan, KPK Rotasi Sejumlah Pegawai
Pernyataan Ghufron ini sejalan dengan penjelasan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho.
Kasus pidana ini pertama kali ditemukan Dewas KPK saat menggelar pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Firli Bahuri.
Menurut Albertina, temuan pungli di rutan KPK menggunakan transaksi tunai dan rekening pihak ketiga.
“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho pada 19 Juni 2023.
Karena terdapat transaksi perbankan, KPK melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Soal Temuan Pungli di Rutan, KPK: Selundupkan Duit dan Alat Komunikasi Butuh Duit
KPK memang bekerja sama dengan PPATK ketika mengusut dugaan korupsi.
“KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi,” ujar Ali.
Terpisah, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengonfirmasi pihaknya dilibatkan dalam pengusutan dugaan pungli di rutan KPK.
Meski demikian, Ivan enggan menjelaskan lebih rinci mengenai kerja sama tersebut, seperti berapa jumlah rekening yang telah diblokir, dan sebagainya.
“Sudah di Dewas semua ya,” kata dia saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: KPK Libatkan PPATK Usut Dugaan Pungli di Rutan Sendiri