Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Kompas.com - 22/05/2024, 13:47 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sungkono kepada "crazy rich Surabaya" Arizal Tom Liwafa terkait perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Sungkono dan Arizal bertarung dalam daerah pemilihan (dapil) yang sama, yakni Dapil Jawa Timur I.

Sungkono yang berstatus petahana itu maju dengan nomor urut 1. Sementara itu, Arizal nomor urut 2.

Baca juga: Kalah Pileg 2024, Anggota DPR Fraksi PAN Gugat Crazy Rich Surabaya ke MK

Dalam sidang putusan dismissal di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024), hakim menilai bahwa permohonan atau gugatan Sungkono tidak memiliki kedudukan hukum.

Sebab, Sungkono tidak melampirkan surat persetujuan dari PAN saat mengajukan permohonan.

"Pemohon tidak melampirkan surat persetujuan DPP Partai pada saat pengajuan permohonan hingga perbaikan permohonan," kata Hakim MK Ridwan Mansyur.

Hakim mengatakan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Sehingga eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum pemohon adalah beralasan menurut hukum," tutur Ridwan.

"Oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, oleh karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, eksepsi termohon lainnya dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ujar Ridwan.

Baca juga: MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Hakim Ketua MK Suhartoyo pun memutuskan bahwa Mahkamah menolak gugatan Sungkono.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan KPU RI, Sungkono hanya mendapatkan 66.020 suara, sedangkan Arizal sanggup memperoleh 69.195 suara.

Di atas kertas, berdasarkan hasil penghitungan Kompas.com, PAN hanya memperoleh satu kursi dari Dapil Jawa Timur I yang meliputi Surabaya-Sidoarjo.

Dengan demikian, kursi tersebut otomatis jatuh ke tangan Arizal sebagai caleg PAN dengan perolehan suara tertinggi.


Dalam petitum gugatannya ke MK, 22 Maret 2024, Sungkono meminta agar Mahkamah menetapkan hasil hitungan dirinya menjadi perolehan suara yang sah, atau mendiskualifikasi Arizal karena tuduhan melakukan penggelembungan suara secara sistematis.

"Sistematis, (penggelembungan suara di) 19 kecamatan," ujar kuasa hukum Sungkono, Mursid Mudiantoro, di Kantor MK, 22 Maret 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com