JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sungkono kepada "crazy rich Surabaya" Arizal Tom Liwafa terkait perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Sungkono dan Arizal bertarung dalam daerah pemilihan (dapil) yang sama, yakni Dapil Jawa Timur I.
Sungkono yang berstatus petahana itu maju dengan nomor urut 1. Sementara itu, Arizal nomor urut 2.
Baca juga: Kalah Pileg 2024, Anggota DPR Fraksi PAN Gugat Crazy Rich Surabaya ke MK
Dalam sidang putusan dismissal di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024), hakim menilai bahwa permohonan atau gugatan Sungkono tidak memiliki kedudukan hukum.
Sebab, Sungkono tidak melampirkan surat persetujuan dari PAN saat mengajukan permohonan.
"Pemohon tidak melampirkan surat persetujuan DPP Partai pada saat pengajuan permohonan hingga perbaikan permohonan," kata Hakim MK Ridwan Mansyur.
Hakim mengatakan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Sehingga eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum pemohon adalah beralasan menurut hukum," tutur Ridwan.
"Oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, oleh karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, eksepsi termohon lainnya dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ujar Ridwan.
Baca juga: MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan
Hakim Ketua MK Suhartoyo pun memutuskan bahwa Mahkamah menolak gugatan Sungkono.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan KPU RI, Sungkono hanya mendapatkan 66.020 suara, sedangkan Arizal sanggup memperoleh 69.195 suara.
Di atas kertas, berdasarkan hasil penghitungan Kompas.com, PAN hanya memperoleh satu kursi dari Dapil Jawa Timur I yang meliputi Surabaya-Sidoarjo.
Dengan demikian, kursi tersebut otomatis jatuh ke tangan Arizal sebagai caleg PAN dengan perolehan suara tertinggi.
Dalam petitum gugatannya ke MK, 22 Maret 2024, Sungkono meminta agar Mahkamah menetapkan hasil hitungan dirinya menjadi perolehan suara yang sah, atau mendiskualifikasi Arizal karena tuduhan melakukan penggelembungan suara secara sistematis.
"Sistematis, (penggelembungan suara di) 19 kecamatan," ujar kuasa hukum Sungkono, Mursid Mudiantoro, di Kantor MK, 22 Maret 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.