Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keponakan Wamenkumham Bawa 8 Bukti Surat di Sidang Praperadilan, Tak Ada SPDP

Kompas.com - 20/06/2023, 19:20 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Archi Bela membawa delapan bukti surat dalam sidang gugatan praperadilan melawan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Diketahui, gugatan dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu dilayangkan Archi Bela ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wamenkumham.

Gugatan ini diajukan lantaran Dittipidsiber Bareskrim Polri dinilai cacat formil menetapkan keponakan Eddy Hiariej itu sebagai tersangka kerena tidak didahului dengan memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Bukti dari pemohon ada delapan, di antaranya surat panggilan saksi, pemberitahuan penetapan tersangka, panggilan tersangka dua kali, surat perintah penahanan, surat perpanjangan penahanan," kata Kuasa Hukum Archi Bela, Elza Rianty dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Dalam Replik, Keponakan Wamenkumham Minta Hakim Nyatakan Status Tersangkanya Tidak Sah

Selain itu, Tim Hukum Archi Bela juga membawa Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015 terkait SPDP.

"Pemohon tidak terima SPDP," kata Elza Rianty.

Tidak hanya bukti surat, kubu Archi Bela juga menghadirkan seorang ahli pidana dari Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, SH.,MH.

Dalam keterangannya di muka persidangan, Flora menyampaikan bahwa SPDP harus diberikan kepada pelapor dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Putusan MK Nomor 130 tahun 2015.

Sementara itu, dalam jawaban gugatan praperadilan ini, pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri menegaskan, penegakan hukum terhadap Archi Bela telah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Pihak Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda

Pihak Bareskrim menjelaskan, proses hukum terhadap Archi Bela dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/21/I RES.1.18/2023/Dittipidsiber tanggal 5 Januari 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur oleh UU ITE.

Dalam penyelidikan perkara ini, setidaknya Ditipidsiber telah meminta tiga orang untuk diklarifikasi seperti Wamenkumham Eddy Hiariej, dan dua pihak lainnya yakni Yosi A. Mulyadi dan Syarif Muhammad As'ad.

“Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diamanatkan oleh KUHAP,” papar pihak Bareskrim dalam jawaban atas gugatan praperadilan yang disampaikan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2023).

“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, ditemukan fakta-fakta dugaan pencemaran nama baik dan atau manipulasi data menyebarkan informasi bahwa dapat membantu promosi jabatan dilingkungan Kemenkumham dengan membawa-bawa nama pelapor Sdr. Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, .SH,. M. HUM selaku Wamenkumham R.I,” terangnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham, PN Jaksel Kembali Panggil Dirtipidsiber Bareskrim

Lebih lanjut, berdasarkan fakta-fakta hukum dan didukung dengan dokumen yang diperoleh dan setelah dilakukannya gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/113/II/RES.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 8 Februari 2023.

Dalam penyidikan, dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, tiga orang ahli berserta dengan pengumpulan barang dan alat bukti.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli dan didukung oleh barang bukti/surat, termohon melaksanakan gelar perkara pada tanggal 16 Maret 2023 di Dittipidsiber Bareskrim Polri dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan hasil gelar dengan telah terpenuhi lebih dari 2 (dua) alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti/surat dan persesuaian antara keterangan saksi, ahil dan surat, sehingga pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka,” jelas pihak Bareskrim.

Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri menahan Archi Bela setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.

Archi dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com