Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Replik, Keponakan Wamenkumham Minta Hakim Nyatakan Status Tersangkanya Tidak Sah

Kompas.com - 19/06/2023, 17:37 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan keponakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Archi Bela memasuki agenda replik.

Sidang dengan agenda replik tersebut digelar di Ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Saat penyerahan replik, Hakim menanyakan kepada kuasa hukum Archi, apakah akan dibacakan atau dianggap sudah dibacakan?

"Dianggap sudah dibacakan Yang Mulia," ujar kuasa hukum Archi Bela dalam ruang sidang, Senin.

Baca juga: Bareskrim Sebut Penegakan Hukum terhadap Keponakan Wamenkumham Sesuai Prosedur

Kompas.com mendapat dokumen replik yang berisi beberapa poin yang hampir sama dengan permohonan yang telah disampaikan.

Salah satunya, meminta penyidikan kasus penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan atau pemalsuan informasi dan atau dokumen elektronik di Bareskrim Polri dihentikan. Sebab, proses penyidikannya dinilai tidak salah.

Oleh karenanya, tindakan hukum lanjutan terkait kasus tersebut, termasuk penetapan tersangka dan penahanan, juga diminta untuk dinyatakan tidak sah. 

Setelah menyerahkan berkas replik, Hakim memutuskan menutup sidang dan akan melanjutkan pada Selasa (20/6/2023) besok, dengan agenda pembuktian tertulis surat dan ahli.

Baca juga: Bareskrim Kembali Mangkir dari Panggilan Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham

Kasus ini ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri. Bareskrim Polri telah menahan Archi Bela setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.

Archi dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Berikut replik yang disampaikan Archi Bela dalam sidang prapreadilan melawan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan tuntutan penutut untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penyidikan perkara penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan atau pemalsuan informasi dan atau dokumen elektronik yang dilaksanakan tertuntut sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (3), dan atau pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE/UU perubahan ITE dan atau Pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP adalah tidak sah. Oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada tertuntut untuk menghentikan penyidikan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/0703/XII/SPKT/BARESKRIM Polri, tertanggal 1 Desember 2022.
  3. Menyatakan menurut hukum tindakan tertuntut menetapkan penuntut sebagai tersangka dan penahanan penuntut yang dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), dan/atau Pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 UU ITE/UU perubahan ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/0703/XII/2022/SPKT/BARESKRIM Polri, tertanggal 1 Desember 2022 adalah tidak sah/cacat yuridis dan bertentangan dengan ketentuan hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka dan penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh tertuntut yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan penahanan atas diri penuntut.
  5. Memerintahkan kepada tertuntut untuk merehabilitas atau memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat, serta nama baik penuntut yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan penahanan oleh tertuntut pada tingkat penyidikan.
  6. Menyatakan bahwa akibat perbuatan tertuntut yang menetapkan status penuntut sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan, penuntut mengalami kerugian, baik secara materiil maupun imateriil.
  7. Membebankan tertuntut untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Jawab Gugatan Keponakan Wamenkumham, Bareskrim Persoalkan Diksi “Tertuntut”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com