Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Minta Simpatisan Lukas Enembe Percayakan Proses Persidangan

Kompas.com - 13/06/2023, 08:32 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, meminta keluarga dan simpatisannya untuk percaya pada proses persidangan.

Terlebih, Lukas Enembe bakal dihadirkan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang pada Senin (19/6/2023) mendatang. Jaksa Komisi Antirasuah itu bakal membacakan surat dakwaan atas perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

"Saya ingatkan dari awal sidang, untuk kita menjaga, di sini ada saudara-saudara kami juga dari Papua mungkin datang, simpatisan dari terdakwa, kami majelis hakim hanya memohon kepada saudara untuk menjaga ketertiban," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Lukas Enembe yang Bikin Bingung Hakim: Sempat Bilang Sakit, tapi Bisa Sidang jika Offline

Di hadapan puluhan pengunjung sidang yang memenuhi ruang Prof Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta, Hakim Rianto meminta seluruh pendukung Enembe untuk menjaga ketertiban.

"Ya teman-teman dari Papua, menjaga ketertiban di ruang persidangan supaya apa? Persidangan ini berjalan lancar, dan tertib seperti itu," tutur Ketua Majelis Hakim.

"Teman-teman dari Papua so mangarti? So mangarti ya? Baik, torang samua basudara ya, percayakan saja penanganan terdakwa ini lewat pemeriksaan peradilan, percayakan saja," imbuhnya.

Hakim Rianto pun mengabulkan permohonan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang meminta dihadirkan secara langsung di persidangan.

Baca juga: Minta Sidang Langsung di Pengadilan, Kubu Lukas Enembe Jamin Kemanan

Penundaan ditetapkan oleh Majelis Hakim lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti sidang secara daring dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Namun demikian, Hakim Rianto meminta pihak Lukas untuk memberikan jaminan kemanan saat Gubernur nonaktif Papua itu hadir di pengadilan demi kelancaran dan keamanan sidang.

"Kalau memang saudara bisa jamin, majelis hakim bisa menetapkan sidang secara offline. Tapi, apabila ada kendala, kami menetapkan lagi secara online," ujar Hakim Rianto di PN Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2023).

Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis yang hadir di Pengadilan pun menyatakan jaminan kemanan dalam persidangan.

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Tak Kooperatif karena Mengaku Sakit Saat Sidang

"Mengenai keamanan kami jamin. Yang Mulia bisa lihat sendiri tidak banyak orang Papua di sini," kata OC Kaligis.

Majelis hakim pun akhirnya memutuskan untuk menunda sidang dengan pertimbangan pengakuan Lukas Enembe yang sedang sakit. Pembacaan surat dakwaan terhadap Gubernur nonaktif Papua itu pun ditunda satu pekan.

"Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 19 Juni 2023," ucap hakim Rianto.

Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com