JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe tidak kooperatif karena mengaku sakit saat menjalani persidangan dugaan suap dan gratifikasi.
Persidangan kasus Lukas Enembe digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat secara hybrid pada hari ini, Senin (12/6/2023).
Lukas Enembe mengikuti persidangan secara daring dari rumah tahanan (Rutan) karena tidak mau keluar dan dibawa ke gedung Merah Putih. Dalam persidangan, ia mengklaim sedang sakit tetapi meminta dihadirkan secara offline.
"Kami sebenarnya menyayangkan sikap terdakwa ya, yang kami nilai, saya kira tidak kooperatif," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin.
Baca juga: Keluarga Lukas Enembe Minta Pengadilan Tipikor Jalankan Rekomendasi Komnas HAM
Menurut Ali, dalam persidangan hari ini, Lukas Enembe bisa menjawab pertanyaan majelis hakim, meskipun akhirnya mengklaim sakit.
Di sisi lain, kata Ali, KPK juga memiliki catatan kesehatan Lukas Enembe, termasuk hasil pemeriksaan dari dokter.
"Pada persidangan berikutnya tentu tim Jaksa KPK akan menyampaikan secara detail lagi terkait kondisi kesehatan terdakwa LE (Lukas Enembe)," ujar Ali.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dibuat bingung oleh tingkah Lukas Enembe.
Pada awal sidang, ketika ditanya mengenai kondisi kesehatannya, Gubernur nonaktif Papua itu mengaku sedang sakit sehingga pembacaan surat dakwaan ditunda.
Baca juga: Lukas Enembe Mengaku Sakit, Sidang Perdananya Ditunda
Namun, ia kemudian meminta sidang selanjutnya digelar secara offline dan menyatakan sanggup menghadiri persidangan.
"Lho, tadi ngaku sakit, sekarang sudah sembuh, bisa atau tidak?" kata Ketua Mejelis Hakim Tipikor, Rianto Adam Pontoh.
"Bisa," jawab Lukas Enembe yang hadir secara daring dari Rutan KPK.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar.
Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan Lukas Enembe untuk Hadir Langsung di Persidangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.