Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Kegelisahan Aktivis Antikorupsi jika KPK Makin Politis

Kompas.com - 29/05/2023, 06:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun membuat aktivis antikorupsi gelisah.

Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara terbuka pada Kamis (25/5/2023).

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Adapun perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 merupakan judicial review yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca juga: Pengamat: Jabatan Firli Diperpanjang MK, Capim KPK Selanjutnya Tetap Dipilih Jokowi

Ia meminta Mahkamah mengoreksi Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu mengatur masa periode pimpinan KPK 4 tahun.

Dalam permohonan yang sama, Ghufron dan MK mengoreksi Pasal 29 huruf e UU 19 Tahun 2019 tentang persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. 

Mahkamah menimbang, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu 4 tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.

MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK. Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

Mengetahui seluruh permohonannya dikabulkan, Ghufron mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada hakim MK.

Ia juga menganggap putusan MK itu sebagai kemenangan demokrasi dalam berkonstitusi.

“Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi. Sebagai pemohon, saya menyampaikan Alhamdulillah syukur kepada Allah,” kata Ghufron saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Anggota DPR Nilai Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Mestinya Tak Berlaku untuk Firli dkk

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya sedianya fokus menyelesaikan tugas sebagai Ketua KPK bersama empat pimpinan lainnya hingga akhir, yakni 20 Desember 2023.

Namun demikian, karena putusan MK merupakan undang-undang, pihaknya siap melaksanakan.

”Karena putusan MK adalah undang-undang maka kami siap melaksanakannya,” ujar Firli dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Berlaku untuk Firli Cs?

Putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun ini pun menimbulkan penafsiran berbeda. 

Pengamat hukum tata negara (HTN) Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut, putusan MK itu tidak bisa diberlakukan untuk masa jabatan Firli Cs.

Feri menyebut, jika perpanjangan itu diberlakukan untuk Firli Cs, putusan MK tersebut diberlakukan secara surut.

“Kalau dilihat dalam konteks penerapan hukumnya tidak dapat diterapkan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang ada saat ini,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Profil Nurul Ghufron, Inisiator Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Dikabulkan MK

Feri berpendapat, tindakan yang tepat adalah menerapkan putusan itu untuk pimpinan KPK periode berikutnya.

Sebab, terdapat asas yang berlaku universal yakni non-retroaktif. Asas ini melarang suatu undang-undang diberlakukan secara surut.

“Yang tepat adalah menerapkan ya kepada pimpinan KPK di periode berikutnya,” tutur Feri.

“Itu prinsip yang menurut saya berlaku universal ya, asas non-retroaktif,” kata dia.

Sementara itu, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan juga yakin putusan itu hanya bisa diterapkan untuk pimpinan KPK periode berikutnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com