Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Nilai Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Mestinya Tak Berlaku untuk Firli dkk

Kompas.com - 27/05/2023, 12:26 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari atau Tobas tak sepakat dengan pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang mengatakan bahwa putusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung berlaku untuk periode kepemimpinan Firli Bahuri.

Menurut dia, dalam putusan MK, tak ada yang berbunyi bahwa keputusan itu berlaku surut atau langsung berlaku saat ini.

“Oleh karena putusan tidak berlaku surut maka semestinya keberlakuannya adalah untuk periode mendatang karena keputusan pengangkatan pimpinan KPK periode ini 3,5 tahun yang adalah untuk masa jabatan selama 4 tahun,” ujar Tobas kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Putusan MK Kabulkan Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Ganjil

Tobas mengatakan, dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, tak ada yang menyebutkan secara tegas bahwa perpanjangan masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun bagi para pimpinan KPK itu berlaku surut.

“Tanpa kalimat yang tegas bahwa putusan ini berlaku untuk periode saat ini, ataupun tanpa adanya putusan atas aturan peralihan UU KPK, maka putusan ini dapat diartikan sebagai putusan yang berlaku sejak diputuskan dan ke depan,” papar dia.

“Yakni untuk pemilihan pimpinan KPK berikutnya,” kata dia.

Tobas menganggap bahwa putusan MK dan pernyataan jubirnya menimbulkan kecurigaan atas putusan uji materi tersebut.

“Ketidaklaziman putusan MK yang menjadi positive legislator, ditambah dengan penjelasan Juru Bicara MK ini semakin menimbulkan pertanyaan akan kejanggalan putusan MK ini,” ujar dia.

Sebelumnya, Fajar Laksono menyatakan bahwa putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu langsung berlaku untuk Firli dkk.

Baca juga: Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Tak Masuk Akal

Dengan begitu, masa kepemimpinan Firli dan komisioner KPK lain yang mestinya berakhir pada Desember 2023 diperpanjang hingga akhir 2024.

Ia berdalih, keputusan itu didasarkan pada pertimbangan yang terletak pada paragraf 3.17 di halaman 17.

“Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan,” kata Fajar, mengutip pertimbangan putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com