Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Harap Presiden Tegas soal Sengketa Demokrat: Kalau Tidak, Artinya Biarkan Tindak Pidana Pencopetan Partai

Kompas.com - 09/05/2023, 21:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara Denny Indrayana berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap tegas terhadap sengketa Partai Demokrat imbas peninjauan kembali (PK) yang dilakukan kubu Demokrat pimpinan Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikannya dalam diskusi bertajuk "Fenomena Begal Partai dan Risiko Runtuhnya Demokrasi di Indonesia" di Universitas Paramadina, Selasa (9/5/2023).

"Kalau dibiarkan, berarti presiden membiarkan adanya tindak pidana pencopetan partai. Kalau tidak setuju, harusnya mengambil langkah-langkah yang menentukan ketegasan sikap," kata Denny dalam diskusi.

Denny mengatakan, argumen pihak Istana bahwa Presiden Jokowi tidak setuju pada pembegalan Partai Demokrat tidak lah cukup.

Baca juga: Menkumham Siapkan Kontra Memori Usai Kubu Moeldoko Ajukan PK soal Kepengurusn Demokrat

Menurutnya, sikap presiden mesti dilanjutkan dengan langkah-langkah tegas. Misalnya, meminta KSP Moeldoko tak lagi berupaya merebut Partai Demokrat kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Kalau tidak setuju, harusnya diambil langkah-langkah dengan tegas. Karena ini merusak hubungan beliau dengan Presiden ke-6 RI SBY," ujarnya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menyatakan bahwa SBY tidak bisa dipisahkan dan dihilangkan dengan Partai Demokrat, begitu juga sebaliknya.

Ia menilai, jika Moeldoko mengambil alih Demokrat, maka hal itu serupa dengan "mencopet" kedaulatan partai orang lain.

"Karena ini adalah partai orang lain yang diambil secara paksa secara copet. Karena itu (Moeldoko) tanpa ada pernah menjadi anggota Partai Demokrat, tidak ada daftar sedikit pun, bagi Moeldoko menjadi ketua umum maka ini lah pencopetan," ujar Denny.

Baca juga: Ajukan PK Sengketa Kepengurusan Demokrat, Kubu Moeldoko Sampaikan 4 Bukti Baru

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, upaya Moeldoko untuk merebut Partai Demokrat masih berjalan.

Kali ini, Moeldoko dan mantan politisi Demokrat Jhoni Allen Marbun mengajukan PK ke MA atas putusan terkait pengesahan AD/ART kepengurusan Partai Demokrat hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

Dalam AD/ART itu, Moeldoko tercatat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa KSP Moeldoko, dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat,” ujar AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin (3/4/2023).

AHY mengungkapkan, Moeldoko dkk mengklaim telah menemukan empat bukti baru untuk mengesahkan kepemimpinannya.

“Kenyataannya, bukti yang dikirim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta,” kata AHY.

Baca juga: Demokrat Klaim Temukan Kejanggalan Baru dalam Pengajuan PK oleh Moeldoko

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com