JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, restorative justice atau keadilan restoratif tidak berlaku untuk kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu dikatakan Mahfud usai memimpin pertemuan ASEAN Political and Security Council (APSC) dalam acara KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/5/2023).
“Di mana orangnya sudah tertangkap, tidak berlaku restorative justice. Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan, pelakunya harus dihukum,” kata Mahfud, dikutip siaran pers Kemenko Polhukam, Selasa.
Mahfud mengatakan bahwa pemerintah Indonesia sudah menyatakan perang terhadap TPPO.
“Kebetulan saya ini bicara dari NTT. NTT ini daerah yang paling banyak TPPO-nya,” ujar Mahfud.
Baca juga: Polri Koordinasi ke Interpol Bangkok soal Penanganan 20 WNI Korban TPPO
“Menurut catatan, setiap tahun tidak kurang dari warga NTT yang pulang dari luar negeri sudah menjadi mayat, karena diperjualbelikan sebagai budak oleh mafia perdagangan orang ini,” katanya lagi.
Mahfud mengatakan, pemerintah sudah membuat kebijakan dan menyediakan segala perangkat yang diperlukan untuk menindak tegas pelaku TPPO.
“Ini nanti akan diputuskan oleh negara-negara ASEAN bentuk kerja samanya bagaimana,” ujar Mahfud.
Baca juga: Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku Ketua ASEAN 2023 mendorong KTT ke-42 ASEAN, untuk mengadopsi dokumen kerja sama penanggulangan perdagangan orang.
Namun, agar implementasinya efektif, sejumlah lembaga advokasi menekankan agar pemerintah menindaklajutinya dengan panduan teknis yang detail dan konkret.
Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Senin (8/5/2023), menyatakan, salah satu tema yang sengaja diusung Indonesia pada KTT Ke-42 ASEAN adalah pemberantasan perdagangan manusia, terutama online scams.
Hal ini penting karena korbannya adalah rakyat ASEAN. Bahkan, sebagian besar adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Pemerintah Berhasil Bebaskan Puluhan WNI Korban TPPO di Myanmar, tapi...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.