Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Lebih Santai Sikapi Putusan Sengketa Pilpres demi Situasi Kondusif

Kompas.com - 29/04/2024, 14:55 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para elite politik yang terlihat tenang dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diperkirakan karena mereka lebih memilih buat mendukung situasi politik yang lebih kondusif.

"Aktor-aktor dan faksi-faksi politik di kalangan elite politik lebih cenderung menghindari proses politik yang tak berkesudahan," kata pengamat politik Jannus TH Siahaan saat dihubungi, seperti dikutip pada Senin (29/4/2024).

"Karena hanya akan menguras capital dan waktu untuk sebuah hasil yang sudah hampir pasti sulit untuk dimenangkan," sambung Jannus.

Baca juga: MK Soroti Bukti PDI-P yang Ingin Nolkan Suara PSI di Papua Tengah

Di sisi lain, Jannus menilai para elite politik yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dianggap sudah memperkirakan MK bakal menolak dalil permohonan mereka.

Akan tetapi, kata Jannus, langkah mengajukan gugatan tetap ditempuh karena para peserta Pilpres ingin membuktikan perjuangan politik mereka kepada para pendukungnya.


"Mereka harus membuktikan kepada para pemilih, pendukung dan partai politik yang telah menyokong mereka dalam pemilihan bahwa mereka akan berjuang sampai titik akhir dimana tidak bisa lagi memperjuangkan kemenangan," ujar Jannus.

"Karena hanya dengan cara itu, para pendukung dan pemilihnya tidak akan mempersoalkan kekalahan dalam ajang kontestasi politik dan semua lini perjuangan untuk memenangkan pemilihan," sambung Jannus.

Baca juga: Hakim MK Tegur Peserta Sidang karena Aktifkan Handphone, Ingatkan Bisa Disadap

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan calon presiden-calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres pada 22 April 2024 lalu.

MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.

Dalil gugatan yang diajukan kedua kubu yang dianggap tidak beralasan menurut hukum antara lain soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP.

Kemudian dalil lainnya terkait tuduhan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menggunakan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk memengaruhi pilihan pemilih.

Baca juga: MK: Arsul Sani Ikut Sidang Sengketa Pileg PPP, tapi Tak Ikut Memutus

Selain itu para pemohon juga mengajukan dalil soal dugaan penyalahgunanan kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintahan desa dalam bentuk dukungan dengan tujuan memenangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Para pemohon juga mendalilkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri, dan TNI.

Di sisi lain, Presiden Jokowi merupakan ayah dari Gibran Rakabuming Raka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com