Salin Artikel

Pakar Harap Presiden Tegas soal Sengketa Demokrat: Kalau Tidak, Artinya Biarkan Tindak Pidana Pencopetan Partai

Hal ini disampaikannya dalam diskusi bertajuk "Fenomena Begal Partai dan Risiko Runtuhnya Demokrasi di Indonesia" di Universitas Paramadina, Selasa (9/5/2023).

"Kalau dibiarkan, berarti presiden membiarkan adanya tindak pidana pencopetan partai. Kalau tidak setuju, harusnya mengambil langkah-langkah yang menentukan ketegasan sikap," kata Denny dalam diskusi.

Denny mengatakan, argumen pihak Istana bahwa Presiden Jokowi tidak setuju pada pembegalan Partai Demokrat tidak lah cukup.

Menurutnya, sikap presiden mesti dilanjutkan dengan langkah-langkah tegas. Misalnya, meminta KSP Moeldoko tak lagi berupaya merebut Partai Demokrat kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Kalau tidak setuju, harusnya diambil langkah-langkah dengan tegas. Karena ini merusak hubungan beliau dengan Presiden ke-6 RI SBY," ujarnya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menyatakan bahwa SBY tidak bisa dipisahkan dan dihilangkan dengan Partai Demokrat, begitu juga sebaliknya.

Ia menilai, jika Moeldoko mengambil alih Demokrat, maka hal itu serupa dengan "mencopet" kedaulatan partai orang lain.

"Karena ini adalah partai orang lain yang diambil secara paksa secara copet. Karena itu (Moeldoko) tanpa ada pernah menjadi anggota Partai Demokrat, tidak ada daftar sedikit pun, bagi Moeldoko menjadi ketua umum maka ini lah pencopetan," ujar Denny.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, upaya Moeldoko untuk merebut Partai Demokrat masih berjalan.

Kali ini, Moeldoko dan mantan politisi Demokrat Jhoni Allen Marbun mengajukan PK ke MA atas putusan terkait pengesahan AD/ART kepengurusan Partai Demokrat hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

Dalam AD/ART itu, Moeldoko tercatat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa KSP Moeldoko, dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat,” ujar AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin (3/4/2023).

AHY mengungkapkan, Moeldoko dkk mengklaim telah menemukan empat bukti baru untuk mengesahkan kepemimpinannya.

“Kenyataannya, bukti yang dikirim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta,” kata AHY.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/09/21271611/pakar-harap-presiden-tegas-soal-sengketa-demokrat-kalau-tidak-artinya

Terkini Lainnya

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke