Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Sebut Vaksinasi Tak Lagi Gratis jika Status Darurat Covid-19 Nasional Dicabut

Kompas.com - 09/05/2023, 19:03 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril mengatakan, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis diberikan kepada masyarakat apabila status kedaruratan Covid-19 secara nasional sudah dicabut oleh pemerintah.

Nantinya, perawatan pasien yang terpapar Covid-19 pun tidak diberikan secara gratis.

"Soal vaksinasi pasca dicabutnya kedaruratan tentu saja masuk ke dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada seperti sekarang ini. Contohnya, masuk ke BPJS atau masuk ke dalam asuransi atau dengan berbayar sendiri," ujar Syahril dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (9/5/2023).

"Jadi, modelnya tak seperti sekarang vaksinasi gratis semua ya. Kemudian, yang dirawat juga gratis semua. Nanti begitu dicabut (status darurat nasional) maka pembiayaan akan masuk mekanisme pembayaran seperti yang ada sekarang ini," katanya lagi.

Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Kemenkes Sebut Sejumlah Aturan Baru Akan Diterbitkan

Syahril mengatakan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memberikan rekomendasi bahwa jika suatu negara akan mencabut status kedaruratan Covid-19 maka vaksinasi harus dipastikan jadi program pencegahan.

Oleh karenanya, program vaksinasi Covid-19 nasional harus tetap berjalan.

Terlebih, nantinya vaksinasi Covid-19 akan diintegrasikan dengan program vaksinasi nasional.

Syahril mengungkapkan, saat ini program vaksinasi Covid-19 masih dilakukan dengan empat kali penyuntikan, yakni vaksinasi dosis pertama, vaksinasi dosis kedua, vaksinasi booster pertama dan vaksinasi booster kedua.

"Nah, kurun waktu yang direkomendasikan oleh ITAGI setelah enam bulan akan menurun antibodinya. Sehingga disarankan setelah enam bulan penyuntikan vaksin ulang," ujar Syahril.

"Untuk itu, vaksinasi menjadi bagian untuk tetap mengawal Covid-19 terkendali betul dalam masa transisi ini," katanya lagi.

Baca juga: Kemenkes Segera Lapor ke Jokowi soal Situasi Covid-19 di Indonesia Usai Pencabutan PPKM

Sebelumnya, Syahril mengatakan, pencabutan status darurat nasional Covid-19 di Indonesia akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, pencabutan tersebut sekaligus nantinya akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.

"Walau (status) kedaruratan dicabut oleh WHO. Tapi, kami Kemenkes berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bapak Presiden," ujarnya.

"Karena kedaruratan Covid-19 di Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 12 tahun 2020. Tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari Bapak Presiden," kata Syahril lagi.

Oleh karenanya, Syahril meminta semua pihak sabar menanti pengumuman dari Presiden Jokowi dan penjelasan Kemenkes.

Halaman:


Terkini Lainnya

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com