Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Republik Gugat KPU dan Bawaslu di PN Jakpus, Minta Ganti Rugi Rp 3 Miliar

Kompas.com - 14/04/2023, 21:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Republik menggugat KPU RI dan Bawaslu RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka menuntut agar mereka ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebagai informasi, Partai Republik sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Selain itu, Partai Republik juga meminta ganti rugi Rp 3 miliar, masing-masing Rp 1,5 miliar terhadap KPU RI dan Bawaslu RI.

Juru bicara PN Jakpus, Zulkifli Atjo mengatakan bahwa gugatan Partai Republik didaftarkan pada Kamis (13/4/2023) sebagai gugatan perdata dan KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan itu teregister dengan nomor 245/PDT.G/2023/PN.JKT.PST.

Baca juga: Partai Republik Gugat KPU ke PTUN, Buntut Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi Administrasi

Gugatan Partai Republik mirip dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dikabulkan PN Jakpus dan menghasilkan putusan penundaan pemilu.

Bedanya, gugatan Partai Republik tidak memuat soal permintaan penundaan pemilu.

"Partai Republik menggugat perdata, tapi tidak ada (petitum) menunda (Pemilu 2024). Dia cuma minta untuk dimasukkan jadi peserta pemilu," kata Zulkifli Atjo kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).

Dalam gugatannya, Partai Republik menganggap KPU RI dan Bawaslu RI telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak cermat, teliti, dan profesional saat melakukan verifikasi administrasi yang membuat mereka gagal lolos.

Zulkifli mengatakan, PN Jakpus akan menggelar sidang setelah Lebaran 2023.

Sebelum sidang, PN Jakpus akan memediasi para pihak sebelum persidangan digelar, sebagai suatu mekanisme yang harus ditempuh dalam peradilan perdata.

Baca juga: KPU Akan Perbarui Aturan Kampanye untuk Pemilu 2024, Bakal Soroti Medsos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com