JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Lewat perpres tersebut, Jokowi memberi ruang bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan tugas secara fleksbel dalam hal lokasi maupun waktu.
Kendati begitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan bahwa jam kerja yang fleksibel bukan berarti ASN bebas masuk kerja kapan saja.
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, jam kerja fleksibel bagi ASN diperlukan untuk mengakomodir tugas spesifik dan sifat tugas yang tidak mengenal waktu.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, ASN Bisa Kerja Fleksibel dalam Hal Lokasi dan Waktu, tapi...
Aturan ini memberikan jaminan yang pasti bagi pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat, bila pegawai ASN bekerja di luar ketentuan lokasi dan waktu.
"Jam kerja fleksibel bukan berarti bebas masuk kapan saja, tetapi akan ada pengaturan tertentu mengenai ini," kata Averrouce kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).
Averrouce mengatakan, Perpres ini diterbitkan sebagai simplifikasi peraturan, sekaligus untuk mengakomodir fleksibilitas bekerja bagi pegawai ASN.
Sebab, dalam praktek pelaksanaan tugas ASN terdapat kebutuhan fleksibilitas pengaturan jam kerja pegawai ASN, seperti jam kerja pegawai di unit yang melaksanakan fungsi keprotokolan, kehumasan, layanan Kesehatan, dan sebagainya.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, ASN Bisa Kerja Fleksibel Jam dan Lokasi Kecuali Anggota TNI-Polri
Ia menjelaskan bahwa fleksibilitas ini mencakup lokasi dan waktu. Fleksibilitas secara lokasi dimaksudkan untuk mengakomodir pelaksanaan tugas kedinasan pegawai yang memiliki spesifik tugas yang tidak berada dalam satu lokasi dengan kantor.
Contohnya, jagawana, penjaga mercusuar, nahkoda, dan sebagainya.
Sedangkan fleksibilitas secara waktu dimaksud untuk mengakomodir pelaksanaan tugas kedinasan pegawai yang sifat pekerjaannya tidak mengenal waktu, seperti dokter, petugas karantina, imigrasi, dan sebagainya.
"Oleh karena itu, terbitnya Perpres ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan simplifikasi dan kebutuhan fleksibilitas sehingga meningkatkan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih optimal," ujar Averrouce.
Baca juga: Perpres Jam Kerja Fleksibel untuk ASN, Sabtu-Minggu Libur
Menurutnya, agar aturannya lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir, Kemenpan-RB tengah menyiapkan aturan turunannya.
Ia berharap, adanya pengaturan yang lebih teknis tersebut akan memberikan kesepahaman dalam penerapannya.
"Untuk itu, Kemenpan-RB akan segera menindaklanjuti Perpres Nomor 21 tahun 2023 ini dengan pengaturan yang lebih teknis dan implementatif bagi seluruh Instansi pemerintah baik instansi pusat dan instansi daerah," katanya.