Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres Jam Kerja ASN, Kemenpan-RB: Bukan Berarti Bebas Masuk Kapan Saja

Kompas.com - 14/04/2023, 17:23 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Lewat perpres tersebut, Jokowi memberi ruang bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan tugas secara fleksbel dalam hal lokasi maupun waktu.

Kendati begitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan bahwa jam kerja yang fleksibel bukan berarti ASN bebas masuk kerja kapan saja.

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, jam kerja fleksibel bagi ASN diperlukan untuk mengakomodir tugas spesifik dan sifat tugas yang tidak mengenal waktu.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, ASN Bisa Kerja Fleksibel dalam Hal Lokasi dan Waktu, tapi...

Aturan ini memberikan jaminan yang pasti bagi pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat, bila pegawai ASN bekerja di luar ketentuan lokasi dan waktu.

"Jam kerja fleksibel bukan berarti bebas masuk kapan saja, tetapi akan ada pengaturan tertentu mengenai ini," kata Averrouce kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Averrouce mengatakan, Perpres ini diterbitkan sebagai simplifikasi peraturan, sekaligus untuk mengakomodir fleksibilitas bekerja bagi pegawai ASN.

Sebab, dalam praktek pelaksanaan tugas ASN terdapat kebutuhan fleksibilitas pengaturan jam kerja pegawai ASN, seperti jam kerja pegawai di unit yang melaksanakan fungsi keprotokolan, kehumasan, layanan Kesehatan, dan sebagainya.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, ASN Bisa Kerja Fleksibel Jam dan Lokasi Kecuali Anggota TNI-Polri

Ia menjelaskan bahwa fleksibilitas ini mencakup lokasi dan waktu. Fleksibilitas secara lokasi dimaksudkan untuk mengakomodir pelaksanaan tugas kedinasan pegawai yang memiliki spesifik tugas yang tidak berada dalam satu lokasi dengan kantor.

Contohnya, jagawana, penjaga mercusuar, nahkoda, dan sebagainya.

Sedangkan fleksibilitas secara waktu dimaksud untuk mengakomodir pelaksanaan tugas kedinasan pegawai yang sifat pekerjaannya tidak mengenal waktu, seperti dokter, petugas karantina, imigrasi, dan sebagainya.

"Oleh karena itu, terbitnya Perpres ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan simplifikasi dan kebutuhan fleksibilitas sehingga meningkatkan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih optimal," ujar Averrouce.

Baca juga: Perpres Jam Kerja Fleksibel untuk ASN, Sabtu-Minggu Libur

Menurutnya, agar aturannya lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir, Kemenpan-RB tengah menyiapkan aturan turunannya.

Ia berharap, adanya pengaturan yang lebih teknis tersebut akan memberikan kesepahaman dalam penerapannya.

"Untuk itu, Kemenpan-RB akan segera menindaklanjuti Perpres Nomor 21 tahun 2023 ini dengan pengaturan yang lebih teknis dan implementatif bagi seluruh Instansi pemerintah baik instansi pusat dan instansi daerah," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com