Sebagai informasi, Partai Republik sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Selain itu, Partai Republik juga meminta ganti rugi Rp 3 miliar, masing-masing Rp 1,5 miliar terhadap KPU RI dan Bawaslu RI.
Juru bicara PN Jakpus, Zulkifli Atjo mengatakan bahwa gugatan Partai Republik didaftarkan pada Kamis (13/4/2023) sebagai gugatan perdata dan KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan itu teregister dengan nomor 245/PDT.G/2023/PN.JKT.PST.
Gugatan Partai Republik mirip dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dikabulkan PN Jakpus dan menghasilkan putusan penundaan pemilu.
Bedanya, gugatan Partai Republik tidak memuat soal permintaan penundaan pemilu.
"Partai Republik menggugat perdata, tapi tidak ada (petitum) menunda (Pemilu 2024). Dia cuma minta untuk dimasukkan jadi peserta pemilu," kata Zulkifli Atjo kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Zulkifli mengatakan, PN Jakpus akan menggelar sidang setelah Lebaran 2023.
Sebelum sidang, PN Jakpus akan memediasi para pihak sebelum persidangan digelar, sebagai suatu mekanisme yang harus ditempuh dalam peradilan perdata.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/14/21314681/partai-republik-gugat-kpu-dan-bawaslu-di-pn-jakpus-minta-ganti-rugi-rp-3