JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan merevisi peraturan terkait kampanye menjelang Pemilu 2024.
Saat ini, peraturan terkait kampanye yang ada adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 dan 33 Tahun 2018 yang disusun menjelang Pemilu 2019.
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz mengatakan bahwa momen revisi ini akan dipakai untuk secara khusus mengatur lebih jauh penggunaan media sosial pada masa kampanye Pemilu 2024.
"Peraturan tentang kampanye di 2024 mendatang kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi bahwa rencananya dilakukan sejumlah revisi. Salah satunya, misalnya terkait medsos, ada beberapa hal yang (direvisi untuk) menjernihkan situasi terkait dengan definisinya," kata Mellaz dalam diskusi di kantor KPU RI, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Masuk Pidana Pemilu
"Kampanye dengan berbagai metode dan kanal itu, kemudian bagaimana iklan kampanye di medsos, itu yang kemudian perlu didefinisikan tersendiri," ujarnya melanjutkan.
Namun, Mellaz belum secara rinci menyebutkan rencana pendefinisian lebih lanjut soal iklan kampanye di media sosial.
Ia hanya menegaskan bahwa belanja iklan pada masa kampanye selalu dibiayai oleh peserta pemilu.
Baca juga: UU Pemilu: Kampanye Pilpres 2024 Difasilitasi Negara Dibiayai APBN
Selain itu, menurutnya, ada perkembangan baru yang dianggap perlu diatur terkait mekanisme belanja iklan di media sosial pada masa kampanye.
Sebab, hal itu berbeda dengan belanja iklan di media-media lain, seperti elektronik dan cetak.
"Media sosial itu kan satu platform yang kemudian bisa memunculkan interkasi dua arah, partisipasi, sampai kemudian bisa memunculkan konten-konten baru. Itu tentu akan kita diskusikan lebih lanjut," ujar Mellaz.
"Ini yang kemudian kita coba susun. Tentu hasil yang kami susun akan dikomunikasikan dengan banyak pihak," katanya lagi.
Baca juga: Bawaslu Soroti Parpol Tertentu Leluasa Ngiklan di TV, Padahal Belum Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.