Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Tegaskan Tak Boleh Ada Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah

Kompas.com - 04/04/2023, 18:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, masjid tidak boleh menjadi tempat berkampanye, apalagi melakukan politik uang.

Hal ini ia sampaikan merespons munculnya praktik pembagian amplop bergambar lambang partai politik di tempat ibadah oleh sejumlah politikus dalam beberapa waktu terakhir.

"Saya kira pertama, tentu tidak boleh ada money politic, itu suah ada aturannya, jadi tidak boleh kampanye di tempat-tempat ibadah juga sudah ada aturannya," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Semarang, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Kilang Minyak di Dumai Meledak, Wapres Minta Pertamina Perbaiki Manajemen Risiko

Ma'ruf pun meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti praktik bagi-bagi amplop yang dilakukan politikus di tempat ibadah.

Ia mengatakan, Bawaslu akan memverifikasi apakah praktik tersebut melanggar aturan pemilu atau tidak.

"Tentunya aturannya sudah ada, tinggal sesuai apa tidak atau dia masuk melanggar aturan atau tidak, Bawaslu saya kira, kita tunggu Bawaslu yang nanti memberi penjelasan," ujar Ma'ruf.

Baca juga: Perppu Pemilu Sah Jadi UU, Wapres Sebut Provinsi Baru di Papua Bisa Ikut Pemilu

Diberitakan sebelumnya, Sebuah video yang memperlihatkan kegiatan pembagian amplop uang berlogo partai politik di salah satu masjid di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, viral di media sosial.

Belakangan, peristiwa bagi-bagi amplop itu diketahui terjadi masjid Abdullah Syehan Bagraf, Desa Legung, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Masjid itu, diketahui milik Ketua Badan Anggaran DPR RI Fraksi PDI-P asal Sumenep, Said Abdullah.

Said sendiri telah membantah bahwa dirinya melakukan politik uang karena ia saat ini belum berstatus sebagai sorang calon anggota legislatif.

Baca juga: Tarawih di Semarang, Wapres: Umat Islam Jangan Menyakiti Orang Lain

"Jadi, kalau itu money politic, saya ini belum caleg. Kalau dilaporin ke Bawaslu, kampanye perasaan juga belum, jadi motifnya apa?" kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Said mengeklaim, pembagian amplop yang dilakukannya merupakan bentuk menjalankan rukum Islam yakni membayar zakat.

Ia juga mengeklaim, uang yang dibagikannya itu adalah uang reses yang diterima oleh setiap anggota DPR untuk diserahkan kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Sementara itu, Bawaslu mengaku akan segera merampungkan pengusutan dugaan pelanggaran dari peristiwa bagi-bagi amplop tersebut.

Baca juga: Wapres Ingin Literasi Masyarakat soal Ekonomi Syariah Ditingkatkan

"(Bawaslu RI) menunggu laporan dari Bawaslu Sumenep. Nanti mungkin minggu ini selesai," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Senin (3/4/2023).

Bagja berujar bahwa kasus ini masih diproses oleh Bawaslu Sumenep.

Bawaslu Sumenep disebut sudah memanggil para pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.

"(Penelusurannya dipastikan) jalan. Ini kan, satu, masa sosialisasi. Kedua, tidak boleh ada kegiatan politik praktis di masjid," sebut Bagja.

"Itu yang akan kita tegur yang bersangkutan jika kemudian terbukti. Minggu ini, minggu ini, insya Allah," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com