JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyambut baik disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau (Perppu Pemilu) menjadi undang-undang (UU).
Ma'ruf mengatakan, pengesahan perppu itu memberi jaminan bahwa empat daerah otonom baru (DOB) di Papua dapat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Undang-Undang Pemilu di empat DOB di Papua itu saya kira memang sudah harus dibuat supaya mereka sudah bisa ikut mengambil bagian di dalam pemilu yang akan datang jangan sampai tidak dilibatkan," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: RUU 8 Provinsi Resmi Disahkan, Berikan Kepastian Hukum untuk Tradisi, Adat, dan Budaya Bali
Ma'ruf menuturkan, dengan disahkannya perppu tersebut, maka empat provinsi baru di Papua dapat memiliki perwakilannya di tingkat nasional.
Selain itu, empat provinsi baru itu juga bisa melakukan pemilihan gubernurnya sendiri setelah pemilihan presiden dan legislatif berlangsung.
"Itu memang target dari pemerintah sendiri bersama DPR untuk mempercepat proses aturan tentang pemilu di empat daerah otonomi baru di Papua," kata Ma'ruf.
Baca juga: 5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang April 2023
Diketahui, Perppu Pemilu disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada Selasa siang tadi.
Ada beberapa ketentuan yang berubah dalam perppu ini dibandingkan Undang-Undang Pemilu sebelumnya, misalnya penambahan jumlah kursi DPR dan DPR menjadi 580 dan 152 kursi sebagai imbas pemekaran wilayah di Papua.
Perppu ini juga mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu di empat provinsi baru di Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.