JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang untuk delapan Provinsi resmi disahkan DPR-RI pada Selasa (4/4/2023).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Undang-undang delapan provinsi ini memberikan kepastian hukum untuk tradisi, adat dan budaya yang ada di daerah, khususnya Provinsi Bali.
"Khusus Provinsi Bali akan memberikan juga kepastian hukum untuk tradisi, adat dan budaya Bali yang memang jadi kekuatan dan daya tarik utama Bali, sehingga menjadi destinasi wisata dunia," ujar Tito dalam rapat paripurna di DPR RI, Selasa.
Baca juga: DPR Resmi Sahkan RUU 8 Provinsi Menjadi Undang-undang
Tito mengatakan, Provinsi Bali memiliki keunggulan paling utama daya tarik wisata dari kekuatan tradisi, adat dan budaya di samping kekayaan dan keindahan alamnya.
"Sehingga kita berharap dengan demikian tradisi budaya tersebut dapat terus terjaga, tidak tergerus dengan dinamika modernisasi seperti yang terjadi di beberapa negara. Modernisasi menggerus tradisi adat termasuk desa-desa adat yang lain," imbuh dia.
Di sisi lain, Tito mengatakan Undang-Undang ini memberikan pembaruan hukum untuk delapan provinsi tersebut. "Ada yang masih berdasarkan UU RIS 1949 dan UU sementara tahun 1950, kita perkuat dengan mengembalikan kepada UUD konstitusi yang berlaku," ujar Tito.
Baca juga: DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU
Selain itu, Tito juga menyebutkan adanya dinamika pemekaran wilayah pada provinsi kabupaten/kota baru, dan belum tercakup pada Undang-undang yang lama.
"Dengan adanya UU di delapan provinsi ini, pemekaran di daerah-daerah yang baru kabupaten/kota sudah dicantumkan," imbuh dia.
Adapun Undang-Undang delapan provinsi yang dimaksud telah disahkan yaitu:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara
2. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Selatan
3. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat
4. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah
5. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur
6. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Maluku
7. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah dan
8. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali