JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Endar Priantoro mengaku tidak bisa menjawab apakah ia diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena beda pendapat mengenai status perkara Formula E.
Diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro pada 31 Maret. Sementra itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali ke Polri pada 30 Maret 2023.
Endar Priantoro juga diketahui menjadi salah satu pejabat KPK yang tidak sepakat status Formula E naik ke tahap penyidikan.
“Kalau saya enggak bisa menjawab itu apakah terkait atau tidak,” ujar Endar dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).
Endar mengaku bahwa pihaknya bekerja dengan objektif dan profesional. Adapun perbedaan dalam ekspose atau gelar perkara suatu kasus merupakan hal yang biasa terjadi.
Ia mengatakan, hingga saat ini memang belum terdapat keputusan di internal KPK apakah kasus Formula E naik ke tahap penyidikan atau tidak.
“Ya enggak pernah ada keputusan. Enggak pernah ada kan berarti masih ada beda pendapat, dan memang sampai sekarang masih belum ada keputusan,” kata Endar.
Lebih lanjut, Endar Priantoro mengaku tidak mengetahui apakah perbedaan pendapat dalam menentukan nasib kasus Formula E itulah yang menyebabkan dirinya didepak dari KPK.
Sebab, sejauh ini, pejabat KPK yang diminta pindah adalah dirinya dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Irjen Karyoto.
Baca juga: Anggota Polri di KPK Disebut Prihatin Firli dkk Terbitkan Surat Pencopotan Endar Priantoro
Untuk diketahui, Karyoto saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
“Karena yang kebenaran yang disuruh pindah saya sama Pak Karyoto,” ujar Endar.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Endar Priantoro dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
Selain itu, pada 30 Maret 2023, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
KPK menyatakan bahwa pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Baca juga: Endar Priantoro Sebut Perpanjangan Masa Penugasannya sebagai Dirlidik Tak Perlu Usulan KPK
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Endar dicopot dengan tidak hormat meskipun Kapolri menerbitkan perpanjangan masa tugas karena KPK tidak mengusulkan.