Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pemilu Susulan dan Lanjutan Digugat, Dikhawatirkan Celah Perpanjang Jabatan Presiden

Kompas.com - 28/03/2023, 05:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal soal pemilu susulan dan pemilu lanjutan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat merupakan advokat yang sebelumnya juga menggugat UU Cipta Kerja, Viktor Santoso Tandiasa. Gugatan telah diregistrasi dengan nomor perkara 32/PUU-XXI/2023.

Viktor mengaku khawatir frasa "gangguan lainnya" pada Pasal 431 dan 432 UU Pemilu, yang dapat dijadikan alasan pemilu susulan dan lanjutan, menjadi celah untuk penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden.

"'Gangguan lainnya' telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat menyebabkan penyelenggaraan pemilu menjadi tertunda, padahal konstitusi telah mengatur dan menjamin bahwa pemilu dilakukan setiap 5 tahun sekali. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan semangat serta prinsip negara hukum," kata Viktor dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Kampanye di Rumah Ibadah dan Politik Uang, Peserta Pemilu Siap-siap Terima Hukuman Ini

"Tidak jelas ukuran/bentuk gangguan yang seperti apa yang dimaksud frasa tersebut. Artinya, dalam pemaknaan yang multitafsir dan sangat luas ini, tentunya dapat membuat banyak kondisi yang dapat dimaknai sebagai syarat untuk dapat dihentikannya pelaksanaan pemilu," lanjut dia.

Viktor menganggap bahwa frasa "gangguan lainnya" bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan *Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Viktor menilai bahwa frasa "gangguan lainnya" dapat menjadi pintu masuk terhadap peristiwa apa pun yang terjadi, yang kemudian menjadi dasar dilakukannya pemilu susulan dan/atau pemilu lanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu.

Ia berharap supaya frasa "gangguan lainnya" ini dihapus oleh MK. Menurutnya, hal itu seharusnya dilakukan MK jika lembaga pengawal konstitusi itu "memiliki semangat yang sama, menghindari adanya penundaan pemilu".

Baca juga: Mahfud Jelaskan Potensi Kacaunya Kondisi Negara Jika Pemilu Ditunda

Ia juga berharap supaya pemeriksaan perkara ini dilakukan secara cepat oleh MK karena Pemilu 2024 berjarak tidak sampai setahun lagi.

"Sehingga, Putusan MK dapat juga menjadi dasar KPU RI tetap melaksanakan penyelenggaraan Pemilu 2024, karena telah terdapat kepastian hukum bahwa pemilu susulan dan/atau pemilu lanjutan hanya dapat dilakukan apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam," ungkap Viktor.

Berikut bunyi ketentuan soal pemilu susulan dan pemilu lanjutan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu

Pasal 431 ayat (1):

Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan.

Baca juga: Deretan Partai Politik yang Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

Pasal 432 ayat (1):

Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu susulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com